Satresnarkoba Polres Agam Gulung Dua Pengedar Narkoba, Satu Sempat Buang Barang Bukti

2 days ago 9

Agam, Sumbar – Suasana siang di Kampuang Tarandam, Kecamatan Tanjung Mutiara, mendadak tegang. Petugas Satresnarkoba Polres Agam yang sejak pagi melakukan pengintaian, bergerak cepat membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika. 

Aksi ini merupakan hasil penyelidikan intensif di lapangan yang berawal dari laporan warga tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Pengungkapan dimulai dari penangkapan pelaku MW (45), warga Pasar Tiku. Pria ini diringkus saat berada di depan sebuah warung rujak di Kampuang Tarandam, Selasa (12/8/2025) pukul 14.20 WIB.

Dari tangannya, polisi menemukan tiga paket narkotika golongan I jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok, dan sebuah ponsel merek Vivo warna ungu.

Tak ingin kehilangan momentum, tim langsung mengembangkan penyelidikan. Dari informasi pelaku MW, petugas mengarah pada target kedua, DJ alias Dedet (44), seorang nelayan setempat.

Dedet ditangkap di tepi Pantai Tiku, tak jauh dari lokasi pertama. Saat melihat polisi, ia sempat membuang dua paket sabu sejauh dua meter dari tubuhnya. Namun berkat kecepatan personel Satresnarkoba, barang bukti berhasil diamankan bersama ponsel Oppo warna biru dan uang tunai Rp750 ribu yang ditemukan di saku celananya.

Kapolres Agam AKBP Muari menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di Polres Agam. Harapan kami, dengan ditangkapnya kedua pelaku ini, keresahan masyarakat bisa berkurang dan generasi muda terhindar dari bahaya narkoba, ” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin menjelaskan, penangkapan ini adalah hasil kerja lapangan yang solid dan terukur.

“Informasi awal dari masyarakat sangat membantu. Setelah memastikan keberadaan tersangka pertama, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku kedua berikut barang buktinya. Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Polres Agam, ” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau warga agar terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah Agam.

 
(Berry).

Read Entire Article
Karya | Politics | | |