SOLOK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Minggu (21/9) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menggerebek sebuah pondok di Bukik Rampuang, Jorong Alahan Panjang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, yang diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus pesta narkoba.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat pria dewasa berinisial SA, NF, AF, dan AK. Mereka diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di dalam pondok tersebut.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga menginformasikan adanya sebuah pondok yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan Alahan Panjang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat melakukan penggerebekan, petugas mendapati keempat tersangka tengah berada di dalam pondok dan diduga sedang mengonsumsi ganja. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Dari penggerebekan, Satresnarkoba Polres Solok berhasil mengamankan satu paket sedang ganja yang dibungkus plastik hitam dilapisi lakban kuning, dua paket kecil ganja dalam plastik klip bening, serta dua pak plastik klip kosong. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp237.000, sebuah kantong plastik bening, serta dua unit handphone masing-masing merek ZTE warna oranye dan Redmi 9T warna biru.
Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah hitam dengan nomor polisi BA-5295-HB, yang diduga digunakan para tersangka. Barang bukti ditemukan di lantai pondok, di bawah kursi, hingga di dalam saku celana salah satu tersangka.
“Di hadapan saksi masyarakat, para tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka dan tidak memiliki izin kepemilikan narkotika, ” jelas IPTU Rico.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat merusak generasi muda.