MAGELANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang menyelenggarakan kegiatan pembekalan materi kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Selasa (22/07/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di ruang aula rapat atas Lapas Magelang dan berlangsung dengan tertib dan aman. Materi yang disampaikan difokuskan pada perhitungan masa penahanan dan masa pidana menggunakan aplikasi Telram, sebagai bagian dari pembekalan teknis di bidang pembinaan narapidana.
Bertindak sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Waskito Budi Darmo. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai prinsip dan teknik dalam menghitung masa penahanan, masa pidana, serta ketentuan-ketentuan hukum yang mendasari proses perhitungan tersebut. Pemanfaatan aplikasi Telram juga diperkenalkan sebagai alat bantu utama untuk memudahkan proses administrasi pemasyarakatan.
Kepala Lapas Magelang, Agung Supriyanto, menyampaikan bahwa pembekalan ini penting untuk membentuk pemahaman teknis yang kuat di kalangan CASN. “Kami ingin memastikan bahwa para CASN memiliki pengetahuan yang memadai terkait perhitungan masa penahanan dan pidana, karena ini merupakan bagian krusial dari administrasi pemasyarakatan. Kesalahan kecil dalam perhitungan dapat berdampak besar terhadap hak-hak warga binaan, ” ujarnya.
Agung juga menambahkan bahwa penguasaan aplikasi Telram menjadi keterampilan wajib bagi petugas pemasyarakatan masa kini.
“Kami dorong agar seluruh CASN terbiasa dengan penggunaan sistem digital seperti Telram. Ini selaras dengan upaya transformasi digital yang sedang dijalankan di lingkungan Kemenkumham, ” tambahnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta yang antusias mengikuti jalannya pembekalan. Ke depan, Lapas Magelang berkomitmen untuk terus memberikan pelatihan dan pembekalan teknis guna membekali CASN dengan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
(Humas Lapas Magelang)