BARRU - Sejumlah guru bersertifikasi jenjang SD dan SMP di Kabupaten Barru mempertanyakan kejelasan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 serta Gaji ke-13 yang dinilai belum rampung diterima.
Persoalan ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik mengenai adanya batas waktu pelaporan anggaran pada akhir Juni 2026. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan duduk perkara.
Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Barru, Abdullah Tintjo, membenarkan adanya aspirasi dari para guru yang masuk ke organisasinya. Pihaknya menyatakan berkomitmen untuk memfasilitasi dan mengawal hak-hak para anggotanya tersebut.
"Informasi itu betul dan guru-guru sudah sampaikan ke kami selaku organisasi PGRI. Yang pasti kami tindaklanjuti dan memfasilitasi, " kata Abdullah Tintjo saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan penelusuran awal dari pihak PGRI ke bank penyalur, diperoleh informasi bahwa pihak perbankan bersifat pasif dan siap menyalurkan anggaran begitu ada instruksi atau dokumen pencairan dari pemerintah daerah.
"Informasi yang kami peroleh, mereka hanya menunggu instruksi dari pemerintah daerah. Karena itu kami diarahkan untuk berkoordinasi dengan Sekda maupun BPKAD, " jelas Abdullah.
PGRI berharap koordinasi lintas sektor antara BPKAD, Sekda, dan pihak terkait dapat segera menuntaskan persoalan administratif ini agar hak-hak para pendidik bisa segera diterima secara utuh.
Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barru, Andi Milawati Abustan, bergerak cepat memberikan klarifikasi. Dirinya menegaskan bahwa status anggaran untuk tunjangan tersebut tidak ada masalah dan posisinya dipastikan aman.
"Sudah saya laporkan ke pimpinan dan koordinasi dengan keuangan. Clear-ji dananya, aman, " ujar Andi Milawati saat dikonfirmasi pada Selasa (23/6/2026).
Andi Milawati juga memberikan penjelasan mengenai kemungkinan adanya miskomunikasi di lapangan terkait status kedinasan guru.
Ia mengimbau bagi guru, khususnya guru agama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk mendatangi Dinas Pendidikan agar mendapatkan penjelasan yang utuh.
"Mungkin ini guru agama dari Kementerian Agama. Mereka disuruh ke dinas saja, ke bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan), nanti diberikan penjelasan di sana, " tambahnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil koordinasi Dinas Pendidikan dengan pihak Keuangan Daerah serta mengacu pada ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), persoalan batas waktu yang sempat dikhawatirkan warga sekolah tidak perlu dibesar-besarkan.
Dari hasil koordinasi tersebut, regulasi dari Kemenkeu memang tidak menyebutkan secara spesifik batas akhir pencairan THR dan Gaji 13 untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) per komponen TPG. Namun, yang diatur secara ketat adalah batas waktu pelaporan realisasinya.
Pemerintah Kabupaten Barru pun ditegaskan telah memenuhi kewajiban administratif tersebut secara taat asas sebelum tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Pelaporan realisasi pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas oleh pemerintah daerah kepada Menteri Keuangan harus dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2026, dan itu sudah dilaporkan, " pungkas Andi Milawati.
Hingga berita ini dimuat, situasi administrasi keuangan terkait tunjangan guru di Barru dipastikan berjalan sesuai koridor regulasi, dan para guru yang membutuhkan informasi mendetail diimbau untuk berkoordinasi langsung dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Barru.

















































