Terlibat Kasus Chromebook, Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Masih Diburu

4 hours ago 2

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih gencar memburu Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022.

Upaya pencarian Jurist Tan semakin intensif. Kejagung bahkan telah mengajukan permohonan red notice untuk mantan orang kepercayaan Nadiem Makarim ini. “Penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan dengan berkomunikasi dengan pihak terkait, ” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Jumat (5/9/2025).

Menurut Anang, komunikasi terakhir antara penyidik dan pihak Jurist Tan terjadi sekitar Juni 2025, dan dilakukan melalui pengacaranya. “Kejaksaan belum ada komunikasi dengan Jurist Tan sampai saat ini, ” tegas Anang.

Penetapan Jurist Tan sebagai tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang juga menyeret nama Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, termasuk pada Kamis hari ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Jurist Tan (JT), eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Peran Jurist Tan dalam skandal ini mulai terungkap sejak Desember 2019, atau dua bulan setelah Nadiem Makarim dilantik sebagai pembantu Presiden. Ia diketahui mewakili Nadiem untuk bertemu dengan Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini krusial untuk membahas aspek teknis pengadaan yang akan menggunakan sistem operasi Chrome.

Menindaklanjuti diskusi tersebut, Jurist Tan kemudian menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk menyusun kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai bagian dari tim PSPK. Tak lama kemudian, Ibrahim Arief resmi menduduki posisi Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Tugas utamanya adalah menyusun kajian yang secara spesifik mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook.

Bukti keterlibatan Jurist Tan semakin kuat ketika ia tercatat mendampingi Nadiem Makarim saat bertemu dengan perwakilan Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. Setelah pertemuan awal tersebut, Jurist Tan mendapat mandat langsung dari Nadiem untuk melanjutkan pembicaraan dengan Google. Hasil dari negosiasi ini berujung pada kesepakatan co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Sebagai staf khusus menteri, Jurist Tan juga kerap hadir mendampingi Nadiem dalam berbagai rapat internal Kemendikbudristek. Jika Nadiem berhalangan hadir, Jurist Tan bersama Fiona memimpin jalannya rapat-rapat internal tersebut. Saat ini, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron dan keberadaannya di luar negeri belum diketahui. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |