Mesuji – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Nira Jaya Abadi, Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji. Ironisnya, dua dari pelaku masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiga pelaku masing-masing berinisial IR (20), warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta DRA (14) dan RR (15), keduanya warga Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, ” jelas AKP Dedi, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, aksi pencurian terjadi pada Minggu (19/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban menutup tokonya dan pulang ke rumah. Keesokan paginya, korban terkejut mendapati sejumlah barang di tokonya telah raib, di antaranya 2 dus baut baja ringan merek Provid, 2 dus baut plafon merek SO, dan 750 biji baut Dinabol.
“Korban juga mendapati pintu belakang toko dalam keadaan rusak dengan bekas congkelan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7, 3 juta, lalu melaporkannya ke Polsek Simpang Pematang, ” ungkapnya.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penyelidikan selama sepekan. Hingga Minggu (28/9/2025), polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumah masing-masing.
“Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu buah linggis yang digunakan saat beraksi. Ketiganya kini telah dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [Humas/Udin]