TNI di Papua: Benteng Konstitusi, Bukan Alat Penindasan

2 hours ago 1

Jakarta – Papua. Gelombang propaganda kembali digulirkan oleh kelompok bersenjata yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Dalam pernyataan terbaru, mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Tidak berhenti di situ, mereka bahkan melontarkan ancaman serangan kepada aparat TNI-Polri serta ultimatum agar masyarakat non-Papua meninggalkan daerah tersebut.

Pernyataan tersebut bukan saja memicu keresahan, melainkan juga menyesatkan. Sebab, kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan, melainkan mandat konstitusi dan hukum yang berlaku.

Landasan Konstitusional Kehadiran TNI

Langkah TNI membangun pos militer di wilayah rawan konflik seperti Puncak Jaya memiliki dasar hukum yang kuat.

1. UUD 1945 Pasal 30 dengan tegas menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan bangsa.

2. UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, memberikan kewenangan bagi TNI menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi separatisme bersenjata.

3. Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) yang menjadi garda terdepan menghadapi ancaman strategis.

Dengan pijakan hukum tersebut, pembangunan pos militer di Papua bukanlah provokasi, melainkan upaya legal untuk melindungi warga sipil, menjamin jalannya pembangunan nasional, serta mencegah kekerasan yang terus dilakukan kelompok separatis.

Pendekatan Humanis, Bukan Militeristik

Meski identik dengan operasi keamanan, TNI di Papua juga menjalankan misi sosial. Berdasarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, kehadiran TNI bukan hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga mendukung pemerintah daerah dalam pelayanan dasar.

Program yang dijalankan mencakup:

* bantuan pendidikan dan kesehatan,

* dukungan infrastruktur dasar,

* serta komunikasi sosial yang inklusif dengan warga lokal.

Pendekatan ini menegaskan bahwa TNI hadir bukan untuk menguasai, melainkan membantu Papua tumbuh dalam rasa aman dan sejahtera.

Ancaman TPNPB: Terorisme Berkedok Perjuangan

Fakta di lapangan menunjukkan, serangan TPNPB justru kerap menyasar masyarakat sipil. Guru, tenaga medis, pekerja proyek infrastruktur, hingga fasilitas umum menjadi korban.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tindakan tersebut jelas termasuk kategori terorisme. Pasal 6 dan 9 menyebut, penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror secara luas terhadap masyarakat sipil adalah tindak pidana terorisme.

Lebih jauh, aksi TPNPB juga melanggar Hukum Humaniter Internasional, khususnya prinsip distinction (membedakan kombatan dan sipil), proportionality, dan precaution. Serangan membabi buta tanpa memperhitungkan dampak pada warga sipil adalah pelanggaran serius dalam standar hukum konflik bersenjata.

Kehadiran TNI Adalah Kehadiran Negara

Negara tidak boleh kalah oleh ancaman. Kehadiran TNI di Papua adalah wujud nyata kehadiran negara yang menjamin hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk orang asli Papua.

Setiap langkah TNI didasarkan pada tiga prinsip utama:

* Legalitas: sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

* Akuntabilitas: melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal.

* Profesionalitas: dijalankan sesuai doktrin dan aturan hukum yang berlaku.

Dengan prinsip tersebut, TNI menegaskan diri bukan sebagai pihak yang menindas, melainkan sebagai pelindung rakyat Papua dari ancaman kekerasan bersenjata.

Kesimpulan: Papua Harus Damai

Ancaman TPNPB-OPM yang terus menebar teror hanyalah propaganda separatis yang ingin menciptakan ketakutan. Sebaliknya, TNI hadir untuk menjamin rasa aman, melindungi pembangunan, dan menjaga integritas NKRI di tanah Papua.

Kehadiran TNI bukanlah tanda penindasan, melainkan benteng konstitusi yang memastikan seluruh warga – termasuk masyarakat Papua – bisa hidup dalam damai, aman, dan bermartabat.

Authentication:

Rabu, 24 September 2025

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Priharton

Read Entire Article
Karya | Politics | | |