CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria asal Majalengka berinisial DHM alias Didi (31) berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi, ” ungkap Kapolresta Cirebon. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban merah dengan berat bruto 2, 00 gram, 3 paket sabu dalam plastik klip bening dililit lakban hitam dengan berat bruto 1, 01 gram, 1 unit handphone merek Xiaomi, 1 buah lakban warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah mainan mobil ambulan warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi. “Barang bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya sebagai pengguna, melainkan diduga kuat sebagai pengedar aktif, ” ujar Kombes Pol Sumarni. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh paket sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Cirebon dan sekitarnya. “Pengakuan tersangka mengarah pada jaringan distribusi yang lebih luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya termasuk Y yang saat ini menjadi DPO, ” tegas Kapolresta. Kapolresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kita harus bergerak bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika, ” pungkasnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polresta Cirebon tetap berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba.
UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI CIREBON, POLRESTA CIREBON AMANKAN SEORANG TERSANGKA

- Homepage
- Technology
- UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI CIREBON, POLRESTA CIREBON AMANKAN SEORANG TERSANGKA
Related
Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Komitmen Bareng Dittipit...
50 minutes ago
0
Bawaslu Kota Kediri Gelar Penguatan Hubungan dan Eksistensi ...
56 minutes ago
0
Trending
Popular
Tuntut Perubahan di Tubuh PT Pos Indonesia, Serikat Pekerja ...
3 months ago
163
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 117 Pati; Kebutuhan Organisas...
3 months ago
162
Dasantara: Ekosistem Koperasi Produsen yang Terintegrasi
3 months ago
161
Sinergi Pemerintah dan Swasta Hadirkan Samsat Padang Corner ...
3 months ago
158
Berita Hoaks Tentang Mama Yohana Kogoya di Intan Jaya Terbuk...
3 months ago
151
Tabungan Puluhan Nasabah Bank 9 Jambi Dikuras "Ordal&qu...
3 months ago
144
Capaian Membanggakan Siswa SMAN 8 Kota Kediri Diterima PTN L...
3 months ago
139
SD Muhammadiyah Sapen Kembali Mendominasi ASPD DIY, Pertahan...
3 months ago
137
Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Pengedar Sabu Asal Padang...
2 months ago
134
Barru Jadi Pelopor Pelantikan Koperasi Merah Putih
3 months ago
132
Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi...
3 months ago
130
Wabup Iriane Iliyas Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pan...
3 months ago
130
Saiful Chaniago: Nepotisme Mengancam Pancasila
3 months ago
129
Korem 142/Tatag Gelar Syukuran HUT ke-68 Kodam XIV/Hasan...
3 months ago
126
Kepala Bappenas Soroti Transformasi Digital dan Pertumbuhan ...
3 months ago
126
Tak Perlu Jauh-Jauh! Ini Jadwal SIM Keliling Polres Pasu...
3 months ago
124
Kebijakan Pintu Terbuka yang Semakin Luas Wujudkan Berbagai ...
3 months ago
122
Dengan Semangat TMMD Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Dan K...
3 months ago
122
Wabup Iriane Iliyas Buka Resmi Lomba Bertutur dan Lomba Puis...
3 months ago
119
Tokoh Muda Maluku Desak Inpex Angkat Kaki Dari Blok Migas Ma...
3 months ago
118