Wagub Babel Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Ijazah Palsu

2 months ago 27

JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu kembali mencoreng dunia politik tanah air. Kali ini, Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah. Laporan ini dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, pada Senin (21/7/2025).

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 21 Juli 2025. Herdika Sukma Negara menjelaskan alasan pelaporan kliennya.

"Hari ini kita datang dari Bangka Belitung untuk melaporkan Wakil Gubernur Bangka Belitung berinisial H ada dugaan menggunakan ijazah palsu, " kata Herdika di Bareskrim Polri.

Herdika menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang menunjukkan bahwa Hellyana baru terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013. Di sisi lain, fotokopi ijazah yang dimiliki Hellyana justru dikeluarkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012.

Selain itu, terdapat pula surat edaran pengaturan jam kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Babel yang ditandatangani Hellyana dengan mencantumkan gelar SH (Sarjana Hukum). Ketidaksesuaian inilah yang kemudian memicu kecurigaan.

"Nah, ini yang menjadi dugaan-dugaan kami bahwa oknum H ini, wakil gubernur ini menggunakan ijazah palsu, " ucap Herdika.

Ahmad Sidik mengungkapkan bahwa kecurigaan ini bermula setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025. Dalam berita tersebut, Hellyana mengklaim telah lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Informasi ini bertentangan dengan data yang ditemukan mahasiswa di aplikasi resmi Kemendikbudristek.

Sidik menjelaskan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak tahun 2014.

"Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif, " ucap Sidik.

Sidik berharap Bareskrim dapat mengusut tuntas kasus ini.

"Kami tidak ingin ada pejabat publik yang memalsukan gelar dan lolos begitu saja. Ini soal kejujuran, etika, dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang telah memilih mereka, " tutur Sidik.

Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik, Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Terpisah, Tim Investigasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa Hellyana diduga tidak terdaftar sebagai lulusan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Azzahra karena mengundurkan diri sebagai mahasiswa.

"Saudara Hellyana masuk pada 13 April 2012 dan mengundurkan diri dari Universitas Azzahra pada semester ganjil 2014/2015, " kata Ketua Tim Investigasi Pemprov Kepulauan Babel, Fery Afrianto, seperti dikutip dari Antara.

Fery menambahkan bahwa berdasarkan keputusan Rektor Universitas Azzahra Nomor 097/SK/R/U.Azzahra/XIV/2012 pada 27 April 2012, Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra tahun 2012/2013.

Lebih lanjut, Rektor Universitas Azzahra secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan rektor yang tercantum di dalam ijazah Hellyana berbeda dengan tanda tangan aslinya.

"Kita sudah berkoordinasi dengan mantan Rektor Universitas Azzahra Drs Syamsu Amarta MMSi melalui Surat Gubernur Kepulauan Babel terkait tindak lanjut laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atau nama Hellyana, " ucap dia.

Tim investigasi juga telah berkoordinasi dengan Kepala Tata Usaha Fakultas Hukum Universitas Azzahra perihal laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atas nama Saudari Hellyana, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Babel. Tim investigasi yang dibentuk Gubernur Kepulauan Babel ini berkoordinasi dengan Plt Direktur Pasca Sarjana Institut Pahlawan 12 Yan Megawandi perihal laporan indikasi penggunaan akademi sarjana hukum atau nama Hellyana.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan pemerintahan. Publik menanti langkah tegas dari pihak kepolisian dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan ijazah palsu ini. Semoga keadilan dapat ditegakkan, dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya. (Delik Hukum)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |