SIMALUNGUN - Aktivitas pelaku peredaran sekaligus transaksi narkotika jenis sabu-sabu belakangan ini semakin marak dan meresahkan kalangan warga di wilayah hukum Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Sabtu (19/07/2025), sekira pukul 09.10 WIB.
"Sampai saat ini, peredaran narkotika jenis sabu - sabu semakin marak dan pihak Satuan Narkoba Kepolisian Resor Simalungun tidak melakukan apapun, " beber warga bermarga Damanik.
Padahal, sebelumnya masyarakat di Kelurahan Kerasaan I telah menyampaikan, dukungan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk melakukan pemberantasan dan memutus mata rantai peredaran narkotika pada tingkat pengedar, pemasok dan bandarnya.
"Meskipun pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Namun, jaringan yang dikendalikan seorang pria bernama Danu tetap beraktivitas, " ungkapnya.
Selanjutnya, nara sumber yang layak dipercaya mengungkapkan, pria yang mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu tersebut merupakan residivis dalam kasus narkoba dan kaki tangannya tersebar di sejumlah titik lokasi.
"Disinyalir ada kaki tangan si Danu sebagai pengedar di Nagori Timbaan saat ini, .namanya si Aqil dan si Toni. Sedangkan, si Iris Hutahaean di Simpang Remaja, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, " ungkap nara sumber.
Sebelumnya diberitakan, kalangan warga mengungkapkan, peredaran narkotika masyarakat resah di Lingkungan Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/07/2025), sekira pukul 09.30 WIB.
Kemudian, Ia mengingatkan, tentang seorang pria warga setempat, bernama Suriadi alias Contong (44) merupakan residivis dalam kasus yang sama, ditangkap petugas dari Polsek Tanah Jawa dan barang buktinya, sebanyak 32 gram berat kotor, narkotika jenis sabu-sabu.
"Si Contong tertangkap di Kawasan Bakaran Batu, Areal Afdeling 2 Kebun Dosin, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/06/2025) sekira pukul 20.30 WIB lalu, " ujar Damanik.
Namun, pihak Kepolisian terkesan tidak melakukan tindak pengembangan mata rantai kasus tersebut. Padahal, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, telah diketahui pelaku yang memasok barang haram itu kepada Suriadi alias Contong.
"Diketahui, si Contong menerima sabu-sabu itu dari pelaku pemasoknya bernama Danu. Namun, petugas tidak melakukan pengembangan mata rantai jaringan itu, " kata warga setempat.
Kemudian, saat diinterogasi petugas, warga mensinyalir Suriadi alias Contong mengakui pria bernama Danu selaku pemasok narkotika jenis sabu tersebut dan keterangannya, tertera pada berkas Berita Acara Pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya.
"Sampai saat ini, jaringan yang dikendalikan pria yang dulunya, warga Kampung 5 Nagori Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar (Danu ; red) ini tak tersentuh atau sengaja dibiarkan terus beraktivitas, " tandasnya.
Kalangan warga menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa meringkus seorang pria bernama Suriadi alias Contong (44) dan petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 gram berat kotor milik pelaku.
Informasi penangkapan Suriadi alias Contong (44) warga Lingkungan Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun dilansir dari media online simalungun.wahananews.co
Selanjutnya, Contong panggilan akrab pria ini tertangkap di Kawasan Bakaran Batu, Areal Afdeling 2 Kebun Dosin, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/06/2025) sekira pukul 20.30 WIB lalu.
Beredar kabar dalam grup percakapan warga tentang, pria bernama Danu disinyalir warga selaku pemasok narkotika jenis sabu sebanyak 32 gram berat kotor yang dimiliki Suriadi alias Contong saat petugas meringkusnya.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang dihubungi melalui pesan percakapan selularnya, terkesan enggan merespon dan tak menanggapi, sorotan warga terkait pemberantasan mata rantai peredaran narkoba.