JAKARTA - Langkah tegas diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI terhadap 25 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mulai Sabtu, 20 September 2025, aktivitas penambangan mereka harus terhenti sementara.
Sanksi ini dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut tercatat tidak memenuhi kewajiban krusial dalam penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. Sebuah keputusan administratif yang tertuang dalam surat bernomor: T-1533/MB.07/DJB.T/2025, tertanggal 18 September 2025, dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, ditandatangani langsung oleh Dirjen Minerba, Tri Wanarno, atas nama Menteri ESDM RI.
Keputusan yang begitu berat ini bukanlah datang tiba-tiba. Ini adalah puncak dari serangkaian peringatan resmi yang telah dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tiga kali surat peringatan resmi telah dikeluarkan, namun sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, sebagian besar perusahaan masih belum menunjukkan iktikad baik untuk menindaklanjuti kewajiban mereka.
Aturan mainnya sebenarnya sudah sangat jelas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menempatkan jaminan reklamasi serta pascatambang. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen terhadap pemulihan lahan pasca-eksploitasi.
Apabila kewajiban fundamental ini diabaikan, sanksi administratif siap menanti, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara seperti yang dialami 25 perusahaan ini, hingga ancaman pencabutan izin usaha secara permanen.
Meskipun kegiatan penambangan mereka kini terhenti, Kementerian ESDM menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak serta-merta berakhir. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, pemeliharaan infrastruktur, serta pemantauan di wilayah tambang tetap menjadi kewajiban yang harus dijalankan.
Ada secercah harapan bagi perusahaan yang terkena sanksi. Sanksi ini akan otomatis dicabut apabila perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi yang matang dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa ESDM membuka pintu dialog dan perbaikan, bukan semata-mata memberikan hukuman.
Berikut adalah daftar 25 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara yang kini harus menghentikan sementara operasionalnya:
1. PT Bumi Raya Makmur Mandiri
2. PT Cipta Djaya Selaras Mining
3. PT Dharma Bumi Kendari
4. PT Duta Tambang Gunung Perkasa
5. PT Era Utama Perkasa
6. PT Geomineral Inti Perkasa
7. PT Hikari Jeindo
8. PT Indra Bumi Mulia
9. PT Karunia Sejahtera Mandiri
10. PT Maesa Optimalah Mineral
11. PT Meta Mineral Pradana
12. PT Multi Bumi Sejahtera
13. PT Pandu Urane Perkasa
14. PT Panji Nugraha Sakti
15. PT Putra Kendari Sejahtera
16. PT Rizqi Biokas Pratama
17. PT Suria Lintas Gemilang
18. PT Trised Mega Cemerlang
19. PT Wijaya Nikel Nusantara
20. CV Indah Sari
21. PT Ratok Mining
22. PT Bumi Indonesia Bersinar
23. PT Karya Usaha Aneka Tambang Solok Selatan Indonesia
24. PT Mineral Sukses Makmur
25. PT Tambang Sungai Suir
Keputusan ini menjadi pengingat yang sangat kuat bagi seluruh pemegang IUP di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan reklamasi dan pascatambang bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi esensinya adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan yang menggaruk sumber daya alam kita tidak hanya berorientasi pada keuntungan sesaat, melainkan juga memberikan perhatian serius terhadap kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang. Saya pribadi merasa lega melihat ada tindakan nyata untuk menjaga keseimbangan alam kita. (PERS)