JAKARTA - Semangat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus menyala. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan penegasan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal IKN agar resmi menyandang status sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028.
Fokus utama pembangunan saat ini diarahkan pada penyelesaian kawasan eksekutif dan yudikatif di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. AHY menyampaikan optimisme ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Ya kita kawal semuanya sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Kita lanjutkan pembangunan IKN untuk kawasan atau ya pusat yudikatif maupun legislatif, " ujar AHY dalam tayangan YouTube Kompas TV, Senin (22/09/2025).
Beliau menambahkan, "Nah kalau itu sudah rampung, tentunya bersama dengan kawasan eksekutif itu bisa menjadi ibu kota politik yang bisa digunakan untuk sejumlah acara."
Peresmian IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 telah diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025. Ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh upaya yang sedang berjalan.
Proses pembangunan infrastruktur di IKN sendiri terus menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN, Almi Mardhani, menginformasikan bahwa proses tender untuk pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif saat ini sedang berlangsung.
“Mudah-mudahan berkontrak akhir Oktober. Harapannya berjalan sampai dengan 840 hari atau sekitar 27–28 bulan, sehingga dapat rampung pada Desember 2027, ” kata Almi dalam siaran pers Otorita IKN, Senin.
Selain itu, proyek peningkatan jalan paket A di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah mencapai progres 40 persen, menunjukkan geliat pembangunan yang nyata di lapangan.
Berbagai infrastruktur vital telah berdiri kokoh di KIPP, meliputi rusun ASN 1, Istana Garuda, Istana Negara, Kantor Kementerian Koordinator 3, hingga pusat pelatihan PSSI (training center PSSI). Keberadaan fasilitas-fasilitas ini menjadi bukti nyata progres pembangunan.
Perpres 79/2025 menggarisbawahi dua syarat krusial agar Nusantara dapat sepenuhnya berfungsi sebagai ibu kota politik pada 2028. Pertama, kawasan KIPP dan area sekitarnya harus terbangun dengan luasan 800–850 hektar. Indikatornya mencakup progres pembangunan gedung perkantoran mencapai 20 persen, hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan sebesar 50 persen, sarana prasarana dasar kawasan mencapai 50 persen, serta indeks stabilitas dan konektivitas yang mencapai 0, 74. Untuk mewujudkan target tersebut, pembangunan meliputi penataan ruang, penyediaan gedung perkantoran, hunian, sarana prasarana pendukung, serta peningkatan aksesibilitas dan konektivitas.
Syarat kedua adalah terlaksananya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan. Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN ditetapkan sebanyak 1.700–4.100 orang. Pemindahan ini akan didukung oleh implementasi layanan kota cerdas di IKN dengan cakupan minimal 25 persen. (PERS)