AS Ancam Perusahaan, Denda Rp1,4 Miliar per Visa H-1B

1 week ago 3

JAKARTA – Sebuah kebijakan baru yang mengguncang lanskap industri teknologi Amerika Serikat (AS) tengah disiapkan. Perusahaan-perusahaan di negara adidaya ini terancam harus merogoh kocek hingga US$100.000 per tahun untuk setiap pekerja asing yang memegang visa H-1B. Meski detail mekanisme pengenaan biaya ini masih samar, dampaknya diperkirakan akan sangat signifikan, terutama bagi perusahaan yang sangat bergantung pada talenta terampil dari India dan Tiongkok.

Angka menunjukkan betapa krusialnya visa H-1B bagi tenaga kerja asing. Tahun lalu, India mendominasi sebagai penerima manfaat terbesar dengan 71?ri total persetujuan visa. Tiongkok menyusul di posisi kedua dengan 11, 7%, menurut data resmi pemerintah. Kebijakan terbaru dari pemerintahan Presiden Donald Trump ini sontak memicu kekhawatiran, bahkan mendorong beberapa raksasa teknologi untuk melarang karyawannya bepergian ke luar negeri, atau segera kembali jika sudah berada di luar AS.

Saran pun beredar agar karyawan pemegang visa H-1B yang saat ini berada di luar negeri segera kembali ke AS sebelum struktur biaya baru yang berlaku mulai tengah malam hari Sabtu (04.00 GMT hari Minggu).

“Jika Anda ingin melatih seseorang, Anda harus melatih salah satu lulusan baru dari salah satu universitas terbaik di negeri kita, ” tegas Menteri Perdagangan Howard Lutnick, mengutip Reuters, Sabtu (20/9/2025). “Latihlah rakyat Amerika. Hentikan perekrutan orang untuk merebut pekerjaan kita.”

Sejak Januari tahun ini, Donald Trump memang telah melancarkan serangkaian tindakan keras terhadap imigran. Kebijakan terkait program visa H-1B ini menjadi salah satu kebijakan terbarunya yang paling menonjol saat ini, dan digadang-gadang menjadi titik api utama dalam industri teknologi AS.

Menyikapi pengumuman ini, sejumlah perusahaan teknologi terkemuka seperti Microsoft, JPMorgan, dan Amazon dilaporkan telah menyarankan karyawan pemegang visa H-1B untuk tetap berada di Amerika Serikat. Namun, hingga berita ini diturunkan, Microsoft, JPMorgan, firma hukum Ogletree Deakins (yang mewakili bank), dan Amazon belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar dari Reuters.

Visa H-1B sendiri memungkinkan perusahaan AS untuk mempekerjakan sementara pekerja asing non-imigran dalam pekerjaan khusus. Kriteria pekerjaan ini mencakup penerapan teoretis dan praktis dari sekumpulan pengetahuan khusus, serta membutuhkan gelar sarjana atau setara dalam bidang-bidang seperti sains, kedokteran, perawatan kesehatan, pendidikan, bioteknologi, dan spesialisasi bisnis, sebagaimana tercantum dalam situs resmi Departemen Tenaga Kerja AS. Kebijakan baru ini tentu akan menjadi tantangan besar bagi perusahaan yang mengandalkan keahlian global untuk inovasi dan pertumbuhan. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |