Balik Nama Meteran Listrik, Panduan Lengkap dan Syarat Mudah

1 day ago 5

ENERGI - Pernahkah Anda membeli rumah baru dan bingung soal urusan kelistrikan? Ternyata, nama pemilik di tagihan meteran listrik perlu diperbarui setiap kali rumah berpindah tangan. Penyelarasan data ini krusial demi akurasi sistem kelistrikan dengan pemilik sah hunian Anda.

Mengubah nama pemilik meteran listrik bukanlah perkara rumit, namun persiapan dokumen menjadi kunci utama. Salah satu dokumen vital yang kerap diminta adalah sertifikat tanah. Hal ini sejalan dengan pandangan konsultan properti, Frimadona, yang menekankan pentingnya sertifikat tanah sudah atas nama pemilik baru. Bahkan, jika rumah masih dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), salinan sertifikat dari notaris atau bank tetap bisa diajukan.

"Sebenarnya kalau rumah tersebut (sertifikatnya) sudah balik nama, walaupun masih KPR. Kita minta kopiannya ke notaris atau ke banknya itu bisa diajukan. Yang penting sih sertifikat tanahnya sudah balik nama sesuai dengan si pemilik, " ujar Frimadona kepada detikcom, Senin (10/6/2024).

Proses balik nama sertifikat tanah sendiri biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemilik baru dapat meminta salinannya dari notaris atau bank untuk keperluan balik nama listrik. Frimadona menambahkan, jika pembelian dilakukan dari pengembang, dalam satu hingga tiga bulan sertifikat tanah biasanya sudah terproses balik nama, meskipun masih dalam status KPR.

Frimadona merinci persyaratan umum yang perlu disiapkan untuk balik nama listrik PLN:

1. Fotokopi KTP pemilik baru.

2. Nomor ID pelanggan listrik PLN yang tertera di meteran.

3. Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) atau sertifikat tanah rumah.

4. Pelunasan tagihan rekening listrik berjalan bagi pengguna pascabayar.

Untuk proses pengajuannya sendiri, Anda bisa mendatangi kantor PLN terdekat atau memanfaatkan kemudahan aplikasi PLN Mobile. Melalui PLN Mobile, Anda dapat memulai pengajuan melalui fitur live chat, yang nantinya akan dilanjutkan dengan komunikasi via WhatsApp untuk detail syarat dan proses lebih lanjut.

"Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN. Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya, " terangnya.

Setelah pengajuan awal berhasil, Anda akan menerima pesan resmi melalui WhatsApp dari PLN. Pesan tersebut biasanya menginformasikan langkah selanjutnya, termasuk kewajiban untuk mendatangi kantor PLN terdekat guna menyerahkan dokumen fisik yang diperlukan.

"Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya, " jelas Frimadona.

Mengenai biaya, Frimadona menyebutkan ada beberapa komponen yang perlu disiapkan. Biaya balik nama listrik umumnya dimulai dari Rp 5.000, ditambah biaya meterai Rp 10.000 untuk surat pernyataan, serta biaya pembelian token listrik perdana setelah proses balik nama selesai.

"Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5.000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja, " katanya.

Penting untuk dicatat, sisa token listrik yang ada sebelum proses balik nama tidak akan hilang. Proses ini fokus pada perubahan nama pemilik, bukan mengganti ID pelanggan. Justru, ID pelanggan yang sama akan digunakan untuk menyelaraskan data lama dengan data baru.

"Listrik kita nggak hilang, cuma ganti namanya saja. ID-nya tetap sama, cuma namanya saja yang ganti, " pungkasnya. (Klik PLN)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |