KARO - Rupanya hanya karena sentimen pribadi terhadap suami adiknya, Kepala Desa (Kades) Pintu Angin, Kecamatan Laubaleng Baleng, Kabupaten Karo, Ismail Hasudungan Naibaho nekat menerbitkan surat keterangan (Suket) kematian orang yang masih hidup.
Hal itu terungkap, saat dirinya dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (27/09-2025) sekira pukul 19:30 WIB. Emosinya mulai terpicu ketika ditanya soal suket kematian, yang dinilai telah memanipulasi data orang.
"Ok bu, thanks infonya. Kalau bisa suruh aja suaminya balik kerumahnya sekalian bu. Kalau memang suaminya itu masih hidup. Krn dah hampir 1 tahun lewat ngak ada kabarnya", tulisnya.
Padahal, tanpa disadari, jika tindakannya itu sudah melanggar aturan yang bisa berhadapan dengan hukum. Bahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa akan menjadi buruk.
"Syukurlah buk kalau memang suaminya masih hidup, Tolong suruh balik kekampung suaminya bu itu ya bu, soalnya anak dan istrinya dah rindu. Krn blank spot ngak ada kabar selama ini Dan buruh sosok kepala rumah tangga yg bertanggung jawab, krn anaknya butuh biaya hidup, " tulisnya lagi.
Dikatakannya, jikalau Hendrick Maruli Lumbantobing (35) yang merupakan suami adiknya. Selama setahun lebih tidak ada kabar. Begitu juga pihak keluarga dari Hendrick. Mereka tak pernah mengunjungi adiknya Indah Lestari br Naibaho yang juga perangkat desa.
"Krn ngak ada kabar dari pihak suami dan keluarganya, jadi dikiranya dah mati, kalau memang hidup suruh aja balik ya bu, kalau ngak ada ongkosnya balik biar di jemput pihak keluarganya, " tambah Kades.
"Krn anaknya yg bayi ini perlu suport seorang bapak untuk dukungan moral dan moril) krn dah hampir 1, 5 tahun ngak ada kabarnya, jadi dikira istrinya sudah meninggal (krn orang tuanya pun gak tau juga keberadaannya katanya selama ini)" tulis Kades Pintu Angin, Ismail Naibaho.
Menurutnya, adiknya sangat bersyukur karena adanya pemberitaan di media. Yang mana Hendrick masih hidup dan sudah berada di Karo. "Tolong infokan alamat si suaminya itu ya bu. Supaya kami jemput segera. Saya juga atas nama kepala desa pintu angin merasa bersyukur juga kalau ternyata Hendrik Maruli Tobing masih hidup, " tulisnya.
Ia berharap suami adiknya itu segera dapat balik ke rumahnya karena memiliki dua orang anak yang menanti kepulangan bapaknya.
"Jadi tidah ada lagi masyarakat saya yg terlantar krn kehilangan sosok kepala keluarga yg mereka sangat cintai bu, " tulis Ismail terkesan tidak dapat membedakan urusan keluarga dengan manipulasi data orang.
"Karena menurut informasi kesaya selaku kepala desa pintu angin yg di kuatkan dgn surat pernyataan si istri dan di saksikan oleh pihak keluarga si suami bahwasanya hendrik maruli l, tobing telah meninggal Dunia. Berarti keluarga pihaknya juga kecarian terhadap hendriknya. Jadi tolong kali bu, kasi kami alamatnya segera, " tutupnya.
Untuk diketahui, tindak pidana pemalsuan data tersebut dikuatkan dengan terbitnya surat keterangan meninggal dunia atas nama Hendrick Maruli Lumbantobing dari kantor Kepala Desa Pintu Angin pada tanggal 8 Januari 2025.
Surat itu ditandatangani Kepala Desa Pintu Angin, Ismail Hasudungan Naibaho bernomor 140/04/PA/2025. Tertulis bahwa Hendrick meninggal dunia pada tanggal 20 Desember 2024 di Desa Pintu Angin dan dikebumikan tiga hari berselang tepatnya pada tanggal 23 Desember 2024 dengan acara adat.
Ironisnya, surat keterangan meninggal dunia yang ditukangi itu, turut melahirkan kutipan akta kematian resmi dari Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Karo bernomor 1206-KM-13012025-0002 tertanggal 13 Januari 2025 atas nama Hendrick Maruli Lumbantobing.
(Anita Theresia Manua)