Bapas Purwokerto Ikuti Bimbingan Teknis Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan

4 weeks ago 31

Purwokerto – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6) pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Kamandaka Bapas Kelas II Purwokerto dan diikuti oleh para Pembimbing Kemasyarakatan serta pegawai/operator pada Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) dan Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA).

Pelaksanaan Bimtek merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1161 tanggal 25 Juni 2026 tentang Persiapan Pelaksanaan Amnesti Lanjutan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran pemasyarakatan dalam melaksanakan proses pengusulan calon penerima amnesti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan serta didukung data yang valid dan akurat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pengarahan mengenai kebijakan pelaksanaan amnesti lanjutan, mekanisme inventarisasi, verifikasi, dan validasi data calon penerima amnesti, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengusulan amnesti. Selain itu, narasumber juga memberikan bimbingan teknis mengenai tata cara penginputan dan pengelolaan data melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas administrasi pengusulan.

Bimtek juga diisi dengan sesi sharing session, diskusi, dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui forum tersebut, peserta dapat menyampaikan berbagai pertanyaan dan memperoleh penyamaan persepsi mengenai mekanisme pengusulan amnesti, sehingga pelaksanaannya di seluruh satuan kerja dapat berjalan secara seragam dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Nasirudin, menegaskan bahwa pelaksanaan amnesti lanjutan memerlukan kesiapan yang didukung oleh data yang akurat dan proses administrasi yang tertib. “Bimbingan teknis ini menjadi pedoman penting bagi seluruh jajaran Bapas Purwokerto agar proses pengusulan amnesti dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, ” ujar Nasirudin.

Ia juga menginstruksikan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dan operator untuk segera menindaklanjuti hasil Bimtek dengan melakukan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data secara menyeluruh. “Ketelitian dalam setiap tahapan pengusulan menjadi kunci agar hak warga binaan yang memenuhi persyaratan dapat diproses secara tepat dan akuntabel, ” tambahnya.

Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Kelas II Purwokerto, Elingrianti, menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan pemahaman teknis yang lebih komprehensif kepada seluruh peserta. “Melalui Bimtek ini, kami memperoleh penyamaan persepsi terkait mekanisme pengusulan amnesti sehingga pelaksanaan di tingkat satuan kerja dapat berjalan lebih efektif dan sesuai prosedur, ” ungkap Elingrianti.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dan ketelitian menjadi faktor utama dalam mendukung keberhasilan proses pengusulan. “Kami akan memastikan setiap tahapan inventarisasi, verifikasi, dan validasi data dilakukan secara cermat agar usulan yang disampaikan memenuhi ketentuan administrasi maupun substansi yang telah ditetapkan, ” lanjutnya.

Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Mekanisme Pengusulan Amnesti Lanjutan ini, Bapas Kelas II Purwokerto menegaskan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara optimal, dengan mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, dan ketelitian dalam setiap proses pengusulan amnesti demi terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas.(Humas Bapas Purwokerto)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |