Bidkum Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Hukum di Polres 50 Kota

4 hours ago 4

Lima Puluh Kota. Sumbar – Bidang Hukum Polda Sumatera Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum kepada personel Polres 50 Kota. 

Acara yang mengusung tema “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Praperadilan” ini berlangsung di Aula Polres 50 Kota pada Selasa (9/9/2025) pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Kegiatan diikuti oleh pejabat utama Polres 50 Kota, para Kapolsek beserta Kanit Reskrim jajaran, para Kasi, Kasubag, Kanit Gakkum Satlantas, Kanit Resnarkoba, para perwira, hingga perwakilan personel dari Bag dan Sie.

Acara dimulai dengan pembukaan, doa, serta sambutan dari Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. Dilanjutkan dengan sambutan Kabidkum Polda Sumbar, Kombes Pol Yudi Rumantoro, S.I.K., S.H., M.Si. 

Dalam arahannya, Kapolres 50 Kota menekankan bahwa setiap anggota Polri harus menguasai dasar-dasar hukum dalam menjalankan tugas.

“Kita dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap anggota harus terus meningkatkan pengetahuan dan kemampuan hukum agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai prosedur, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, ” ujar Kapolres.

Tim Bidkum Polda Sumbar kemudian menyampaikan materi inti mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Praperadilan. 

Narasumber menekankan beberapa poin penting, di antaranya Reformasi hukum pidana nasional, di mana KUHP baru menggantikan KUHP lama warisan Belanda sehingga lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya Indonesia saat ini.

Tindak pidana baru yang diatur, seperti tindak pidana terkait lingkungan hidup, tindak pidana siber, serta aturan mengenai delik kesusilaan yang lebih rinci.

Perubahan dalam mekanisme pemidanaan, termasuk penerapan pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.

Praperadilan, yang kini semakin diperkuat perannya sebagai sarana kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum, sehingga hak-hak tersangka dan terdakwa lebih terjamin.

“Pemahaman terhadap KUHP baru ini sangat penting karena akan menjadi pedoman utama kita dalam penegakan hukum ke depan. Anggota Polri harus menguasainya agar langkah yang diambil di lapangan sesuai hukum acara yang berlaku, ” jelas AKBP Andi Sentosa, selaku narasumber.

Kegiatan sosialisasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Para peserta terlihat antusias, terutama saat sesi tanya jawab, di mana banyak pertanyaan dan diskusi berkembang.

Peserta juga menilai kegiatan ini sangat bermanfaat karena mampu menambah wawasan sekaligus meningkatkan kualitas kinerja aparat di lapangan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres 50 Kota semakin memahami perkembangan hukum terbaru, sehingga setiap tindakan kepolisian dapat dilakukan secara profesional, sesuai aturan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan berahir dan ditutup dengan sesi foto bersama,  

(Berry)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |