BPN Bitung: Tidak Ada Rekayasa Dalam Pengukuran Ulang SHM Nomor 157 Pinasungkulan

5 hours ago 3

BITUNG, - Dengan adanya pemberitaan dari Media Manado News pada hari Selasa 15 Maret 2025 Tentang Rekayasa pengukuran tanah  SHM 157 Pinasungkulan.

Terkait hal itu Kantor Pertanahan kota Bitung Menyatakan tidak ada rekayasa dalam pengukuran ulang Sertifikat Hak Milik 157/Pinasungkulan karena prosesnya telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Pihak-pihak terkait dan pemilik tanah yang berbatasan. 

Bahwa berdasarkan data pada pendaftaran pada kantor Pertanahan kota Bitung sertifikat hak milik nomor 157/Pinasunhkulan atas nama Devie Ondang terletak di lokasi yang berbeda (Tidak saling TumapanTindih) 

Bahwa kemudian Devie Ondang  selalu pemegang Sertifikat Hak Mik Nomor 157/Pinasungkulan melalui Kuasa hukumnya Christian David Sompi mengajukan Permohonan pengukuran ulang yang didaftarkan tanggal 24 April 2024 terhadap sertifikat hak milik nomor 157/Pinasungkulan.

Bahwa pengukuran ulang dilakukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemegang hak (Devie Ondang) dan selanjutnya hasil pengukuran ulang dipetakan pada peta pendaftaran tanah yang ternyata lokasi yang ditunjuk  oleh Devie Ondang  selaku pemegang Sertifikat Hak Milik nomor 157/Pinasungkulan sebagian berada diatas sertifikat hak milik nomor 135 dan 136/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh yang telah terletak antara sebelumnya pada posisi dimaksud berdasarkan hasil pengukuran ulang pada tahun 2021.

Bahwa oleh karena hasil pemetaan pengukuran ulang Sertifikat hak milik nomor 157/Pinasungkulan atas nama Devie Ondang berada di atas tanah (Tumpang Tindih) dengan Sertifikat hak milik nomor 135 dan 136/Pinasungkulan atas nama Herman Loloh.

maka hasil pengukuran ulang sertifikat hak milik nomor 157/Pinasungkulan atas nama Devie Ondang tidak dapat dipetakan pada peta pendaftaran tanah (Bidang tanah SHM Nomor 157/Pinasungkulan masih terpetaka pada posisi peta pendaftaran semula.

dan karena itu kepada para pihak disarankan untuk menyelesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum sesuai berita acara pengukuran ulang nomor 23/BAPU-18.07/V/2024  dan Surat Kepala Kantor Pertanahan kota Bitung nomor IP.02.05/480.71.72/V /2024 Perihal pemberitahuan hasil ekspos pengukuran ulang dan pemetaan Kadastral SHM Nomor 157/Pinasungkulan  atas nama Devie Ondang yang ditunjukkan pada PT TTN, Devie Ondang dan Neltje Loloh dkk. 

Demikian klarifikasi kami sampaikan. Semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi masyarakat yang telah menerima berita tersebut, Terima kasih. (***)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |