Buron 13 Tahun, Koruptor Rp500 Juta Dicokok di Pluit!

1 month ago 6

JAKARTA - Drama penegakan hukum kembali bergulir. Setelah 13 tahun menjadi hantu bagi keadilan, Robby Mattoaly (65), terpidana kasus penggelapan dana sebesar Rp500 juta, akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil menciduk mantan Direktur PT Duri Pertama Indah itu di kawasan Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (15/8/2025).

Penangkapan ini bak oase di gurun pasir bagi para pencari keadilan. Robby, yang selama ini lihai menghindar, tak berkutik saat petugas meringkusnya. Sabtu (16/8/2025), sekitar pukul 12.45 WIB, ia tiba di Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan pengawalan super ketat dari tim Intelijen Kejari Bengkalis dan Jaksa Pidana Umum. Mobil dinas Kejaksaan RI menjadi saksi bisu perjalanan panjang sang buronan menuju selnya.

Dengan kaos berkerah, topi, dan masker hitam, Robby mencoba menyembunyikan wajahnya. Namun, sorot matanya tak mampu menyembunyikan kepasrahan. Mungkin, dalam benaknya terlintas penyesalan atas perbuatan yang telah merugikan banyak pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Nadda Lubis, menjelaskan duduk perkara yang menjerat Robby. "Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby divonis 1, 5 tahun penjara. Namun sejak putusan itu keluar, ia melarikan diri hingga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2012, " tegas Nadda.

Kasus ini bermula dari perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan sejumlah penyewa pada 2005. Robby terbukti menggelapkan pembayaran komisi atau *marketing fee* senilai Rp500 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, yang memimpin langsung operasi penangkapan, mengungkapkan betapa sulitnya melacak keberadaan Robby. Selama 13 tahun, ia berpindah-pindah tempat untuk mengelabui aparat.

"Alhamdulillah, buronan yang sudah lama masuk DPO akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, " ujar Wahyu.

Penangkapan ini merupakan buah kerja keras Tim Intelijen Kejari Bengkalis, Kejati Riau, dan Satgas Intelijen (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung. Sebuah sinergi yang patut diapresiasi dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini. Semoga, ini menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan uang rakyat. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |