Buronan Korupsi Bank BUMN Sukabumi Utara Rihandani Diringkus Polisi

3 days ago 9

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Sukabumi akhirnya berhasil membekuk Rihandani, mantan Kepala Unit Cabang Sukabumi Utara Bank BUMN, yang telah menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi. Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyalahgunaan kredit.

Tim Kejaksaan Negeri Sukabumi melakukan penangkapan terhadap Rihandani pada Jumat (12/09/2025) malam di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Langkah tegas ini diambil setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan.

"Tersangka sebelumnya telah dipanggil secara patut pada 27 Agustus 2025 dan 2 September 2025, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, " ungkap Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukabumi, Hadrian Suharyono, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (13/9/2025).

Proses penangkapan ini didasari oleh dua surat perintah penting, yaitu Surat Perintah Membawa Nomor: PRINT - 1897 /M.2.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: PRINT – 1896 /M.2.13/Fd.1/09/2025, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 12 September 2025.

Setelah diamankan, Rihandani sempat dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Sabtu (13/09/2025), tersangka kemudian dibawa menuju Kantor Kejari Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Betul, tersangka telah diserahkan ke Penyidik Pidsus untuk diperiksa lebih lanjut dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di tingkat penyidikan, " jelas Hadrian Suharyono.

Rihandani diduga terlibat dalam dua kasus korupsi yang berpusat pada pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI Kantor Cabang Sukabumi. Kasus pertama terjadi di sebuah bank BUMN di Situmekar rentang tahun 2021-2023, sementara kasus kedua menjeratnya terkait Bank BRI Sukabumi Utara pada tahun 2023.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Rihandani adalah penyalahgunaan kredit, sebuah perbuatan yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai angka fantastis Rp 1, 77 miliar (Rp 1.770.097.675).

Atas perbuatannya yang merugikan negara, Rihandani kini dijerat dengan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Secara subsider juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b dari undang-undang yang sama, " pungkas Hadrian Suharyono. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |