GUNUNG MAS - Suasana di Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Kejari Gumas) kini dipenuhi upaya pencarian seorang terpidana yang menghilang, yakni Surie, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara. Ia menjadi buronan setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang merugikan negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gumas, Andi Yaprizal, mengungkapkan bahwa Surie terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Batu Tangkoi untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kasus ini berawal dari terungkapnya korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Batu Tangkoi, Ero Priadi.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Surie terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, " ungkap Andi Yaprizal.
Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plk tanggal 16 Mei 2025 menjatuhkan hukuman bagi Surie. Ia terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Akibat perbuatannya, Surie dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun 10 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp23 juta dan denda sebesar Rp50 juta.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Gumas telah berupaya mendatangi kediaman Surie di Batu Tangkoi maupun rumah keluarganya, namun jejaknya tak kunjung ditemukan. Kejaksaan Negeri Gumas terus mengerahkan segala upaya untuk menemukan terpidana ini, termasuk berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait.
Dalam perkembangan kasus ini, terungkap bahwa Ero Priadi, mantan Kepala Desa Batu Tangkoi, telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sekitar Rp500 juta pada akhir Desember 2024. Kerugian negara akibat penyalahgunaan DD dan ADD Batu Tangkoi periode 2020-2022 ini ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta, di mana Surie diketahui bekerja sama dengan Ero Priadi dalam perbuatan tersebut. (Wajah Koruptor)