JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, membenarkan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa untuk memberikan kesaksian. Ia mengaku dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keterlibatan Kemenkes dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.
"Ya, ditanya perannya Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran RS. Itu saja, " ujar Azhar singkat usai pemeriksaan.
Menurut Azhar, peran Kemenkes dalam proyek tersebut sebatas memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang kemudian dialokasikan untuk pembangunan RSUD. Ia menegaskan bahwa DAK yang digunakan pasti berasal dari pemerintah pusat.
"DAK kan pasti dari pusat. Enggak mungkin dong kalau DAK itu enggak dari pusat, " tambahnya.
Kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur ini telah mencuat ke publik sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK mengumumkan penetapan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut meliputi Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek, Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Dalam skema kasus ini, Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto ditetapkan sebagai penerima suap.
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta pada 12 Agustus 2025, terkait penyelidikan kasus ini.
Proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur yang menjadi sorotan ini merupakan upaya peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dengan nilai proyek mencapai Rp126, 3 miliar yang bersumber dari DAK. Proyek ini merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD menggunakan dana Kemenkes dan 20 RSUD lainnya yang didukung DAK bidang kesehatan.
Sebagai gambaran, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp4, 5 triliun untuk program-program peningkatan fasilitas kesehatan tersebut. (PERS)