Ditangkap Terlibat Narkotika, Kades Larobenu Cs Tidak Dipidana Hanya Direhabilitasi

6 hours ago 1

MOROWALI, Indonesiasatu.id - Kepala Desa (Kades) Larobenu yang baru-baru ini ditangkap oleh BNNK Morowali karena tersandung kasus narkotika, akhirnya disimpulkan untuk menjalani proses rehabilitasi.

Hal ini disampaikan langsung Kepala BNNK Morowali AKBP Rizky Lesmana SH, MM, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Morowali yang beralamat di kompleks KTM, Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Selasa (20/05/2025).

"Adapun tindakan yang kami (BNNK Morowali) lakukan, setelah mereka kami amankan dan lakukan penahanan, maka berdasarkan aturan Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) dan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika di mana mereka ini hanyalah penyalahguna bukan tersangka terkait pidana, " terang AKBP Rizki Lesmana.

"Jadi, karena tidak ditemukannya barang bukti (Sabu-Sabu), hanya alat bukti saja berupa alat hisap (Bong) dan berdasarkan arahan dan petunjuk dari pimpinan, maka kami lakukan rehabilitasi saja, " terang Rizki Lesmana menambahkan yang turut didampingi, Dokter BNNK Morowali, Kasi Brantas serta Anggota Brantas BNNK Morowali Irfan Efendi.

Dalam konferensi pers itu, Kepala BNNK Morowali AKBP Rizky Lesmana membeberkan kronologi penangkapan Kades Larobenu bersama 6 orang rekannya, yang saat itu secara bersamaan ditangkap oleh BNNK Morowali.

Dijelaskan Perwira polisi dua bunga melati dipundaknya itu, bahwa pada hari Kamis 15 Mei 2025, sekitar pukul 23:00 Wita, dirinya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu alias pesta sabu di sebuah rumah yang sekaligus tempat pencucian motor di Desa Larobene, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kepala BNNK bnnk Morowali langsung menghubungi anggota BNNK lainnya untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dan saat itu juga Kepala BNNK Morowali bersama anggotanya tiba di lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi penyalahgunaan narkotika dan langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang telah dicurigai dan diketahui rumah tersebut milik Lk David laode Siroa.

Kemudian, sekitar pukul 23.45 Wita kepala BNNK Morowali bersama anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah yang telah dicurigai tersebut. Pada saat dilakukan penggerebekan didapati 3 orang yang berada di rumah tersebut, kemudian Kepala BNNK Morowali melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi masyarakat yang diundang oleh anggota BNNK Morowali Lk Jaenul yang bekerja sebagai Linmas di Desa Larobenu.

"Dari hasil penggerebekan kita temukan satu buah rangkaian alat hisap bong, 4 buah handphone, 1 buah korek api gas, 1 buah sendok plastik yang terbuat dari pipa plastik kecil, " ungkap Kepala BNNK Morowali sambari menunjukkan alat bukti dimaksudkan.

Lanjut Rizky Lesmana menjelaskan, setelah penggeledahan dan dilakukan introgasi ketiga orang tersebut, diketahui Narkotika jenis sabu yang mereka konsumsi didapatkan dari LK Irsan yang beralamat di Desa Bente, Bungku Tengah. Kemudian kepala BNNK Morowali bersama anggota menuju rumah Lk Irsan, disana dilakukan penggerebekan berhasil mengamankan LK Irsan bersama 3 orang rekannya.

"Dari tempat tersebut kami menyita 1 buah rangkaian alat hisap bong, satu buah sendok plastik yang terbuat dari pipet plastik kecil, 1 buah sendok plastik terbuat dari pipa plastik besar, 7 buah handphone, satu buah korek api gas, " urainya. 

Kata Rizki Lesmana, setelah dibawa ke kantor BNNK Morowali dan dilakukan pendalaman serta analisa mendalam dengan melakukan asesmen maupun konseling oleh dokter BNNK Morowali, maka terduga yang kami tangkap memiliki karakter pengguna narkotika yang berbeda-beda.

Untuk itu, katanya berdasarkan resume dari hasil konseling tersebut seluruh terduga tindak kasus narkoba ini direhabilitasi, tentunya dengan mendapat pembedaan dalam penanganan rehabilitasi.

Dari hasil resume dokter BNNK Morowali, maka terdapat 3 orang yang akan dirujuk untuk menjalankan rehabilitasi rawat inap di balai atau loka milik BNN dan 4 orang rehabilitasi rawat jalan di BNNK Morowali.

Adapun yang akan menjalani rawat inap di antaranya, Hidayat Hasyim Ismail Kepala Desa Larobenu, dan 2 rekannya yakni Muhammad Farel serta Irsan. Untuk rehab jalan 4 orang yakni David Laode Siroa, Muh. Nur Aqshal, Baharuddin, serta Abd Asis Bilal.

Hal ini pun sudah disampaikan secara resmi oleh BNNK Morowali melalui surat resmi kepada Bupati Morowali, terkait Kades Larobenu terlibat narkotika jenis sabu dan statusnya saat ini.

"Kami sudah menyurat resmi kepada Pak Bupati Morowali terkait Kades Larobenu, adapun terkait jabatannya, tentunya sepenuhnya kewenangan Bupati Morowali, " tandasnya.

Dalam konferensi pers itu terungkap bahwa orang nomor satu di Desa Larobenu itu menggunakan narkotika jenis sabu sudah sejak tahun 2022 saat masih bekerja menjadi karyawan disalah satu perusahaan di Bahodopi.

Namun, setelah mencalonkan diri sebagai Kades Larobenu, dirinya sempat berhenti dan kemudian lanjut kembali menggunakan narkotika jenis sabu setelah terpilih sebagai Kades Larobenu.

"Jadi, dari hasil asesmen pak Kades Larobenu menggunakan narkotika jenis sabu sejak tahun 2022. Sempat berhenti saat pencalonan, namun kembali menggunakan narkotika jenis sabu setelah terpilih Kades Larobenu dan itu dikonsumsinya sekali seminggu, " ungkap Dokter BNNK Morowali. (TAR)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |