Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa pengelolaan infrastruktur lingkungan ke depan akan melibatkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Hal ini disampaikan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Pemrakarsaan pengelolaan ini memang bagian dari infrastruktur yang bisa dikerjasamakan.
Prosesnya tidak sederhana, bahkan cukup panjang, namun inilah yang ditentukan oleh pemerintah demi mencari pengelolaan terbaik, teknologi terbaik, dan tentunya mitra pengolah yang terbaik, ” ungkap Fachrul
Deden sukron juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan harus mengikuti keputusan resmi yang telah ditetapkan. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri yang memberikan waktu 180 hari kepada pemerintah daerah untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk pengadaan lahan dan penataan titik-titik pengolahan sampah.
“Yang penting kami tidak boleh mendahului keputusan yang sudah ditetapkan. Saat ini kami masih dalam proses pemenuhan, baik dari sisi administrasi maupun arahan teknis dari kementerian. Alhamdulillah kita diberikan waktu hingga 7 September, ” tambahnya.
Sebaran wilayah penanganan sampah juga sedang diatur agar tidak terpusat di satu titik.
“Dengan pembagian titik-titik penanganan di beberapa kecamatan, kita berharap sampah tidak semua bermuara di satu tempat, melainkan tersebar merata dan tertangani dengan baik, ” jelasnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, DLHK optimistis Kabupaten Tangerang dapat menuju sistem pengelolaan lingkungan yang lebih efisien dan ramah lingkungan.(akb/spyn).