DPR Dukung Penangguhan 190 Izin Tambang Minerba

2 hours ago 1

JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, menyambut baik langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru saja menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini bukan sekadar sanksi, melainkan sebuah peringatan keras bagi para pemangku kepentingan di sektor pertambangan.

Bagi Dewi, yang memiliki fokus pada bidang ESDM, pembekuan izin ini menggarisbawahi urgensi bagi perusahaan tambang untuk segera membenahi diri dan mentaati seluruh peraturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban pascatambang seperti reklamasi, bukanlah pilihan yang bisa ditawar.

"Kepatuhan terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, " tegas Dewi Yustisiana dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Meskipun izin ditangguhkan, Dewi melihat ini sebagai sebuah kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan. Perusahaan yang terkena sanksi masih memiliki peluang untuk mengajukan permohonan izin operasi kembali. Syaratnya, mereka harus melengkapi dokumen rencana reklamasi sesuai standar yang ditetapkan dan menempatkan jaminan reklamasi sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Dewi mengingatkan bahwa selama masa penangguhan, perusahaan tetap berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan yang komprehensif di seluruh area izin usaha pertambangan (IUP) mereka, termasuk pemeliharaan dan pemantauan.

Di sisi lain, legislator ini berharap agar pemerintah turut memperkuat sistem pengawasan. Ia menyarankan penggunaan teknologi mutakhir dan peningkatan transparansi informasi. Hal ini penting agar masyarakat dapat memantau langsung proses reklamasi tambang secara real-time, memberikan rasa percaya dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Dewi juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar area tambang dalam proses pengawasan lingkungan. Keterlibatan ini, menurutnya, akan semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pertambangan.

Kebijakan penangguhan izin ini diharapkan oleh Dewi dapat menjadi momentum berharga untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Ia memiliki visi agar sektor pertambangan tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara dan penggerak ekonomi, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan menjaga kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita kelak.

"Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang, " tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan penangguhan 190 izin tambang minerba, sebuah hasil dari evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minerba. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai temuan, termasuk ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang dan evaluasi pelaksanaan produksi yang tidak sesuai RKAB. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |