DPRD dan Bupati Jeneponto Sahkan Ranperda APBD Perubahan T.A 2025, Belanja Daerah Disepakati Rp 1 T, 398 Miliar Rupiah

3 hours ago 3

JENEPONTO, SULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto bersama Pemerintah Daerah (Pemda) menggelar rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran (T.A) 2025).

Rapa tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jeneponto, Didis Suryadi, bertempat di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD pada Sabtu (20/9/2025). 

Dalam rapat ini hadir Bupati H. Paris Yasir dan Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, Sekda H. Muh Arifin Nur serta para pimpinan Organisasi  Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyampaikan bahwa pengesahan ranperda perubahan APBD ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah yang selanjutnya dalam tahapan berikutnya.

"Ranperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, " kata Paris dalam sambutannya.

Bupati Paris Yasir juga menyampaikan gambaran umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang termuat dalam Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Jeneponto T.A 2025.

Disebutkan bahwa Pendapatan Daerah disepakati sebesar kurang lebih Rp 1 triliun, 325 miliar rupiah, pada Belanja Daerah disepakati sebesar kurang lebih Rp 1 triliun, 398 miliar dan penerimaan Pembiayaan Daerah disepakti sebesar kurang lebih Rp.72 miliar, 693 juta rupiah. 

Hal ini, tutur Paris, dari struktur dan komposisi rancangan APBD perubahan yang telah disepakati tersebut sehingga rancangan APBD perubahan ini berada pada zero defisit. 
.
Ia menambahkan, dalam penyesuaian perubahan APBD ini tidak ada penambahan anggaran, pergeseran anggaran tanpa adanya kajian atas pentingnya pelaksanaan kegiatan.

"Ini mengingat perubahan APBD kita merupakan harapan dari masyarakat dan tujuannya bermanfaat untuk masyarakat, serta tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada ABPB TA.2025, " pungkasnya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |