TANGERANG - Ketua DPW LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) DPW Provinsi Banten Ahmad Sudita menilai ada upaya kriminalisasi mulai dari penangkapan hingga proses penetapan tersangka yang dilakukan terhadap maryadi atas dugaan penggelapan
“Kita melihat ada perbedaan pandangan hukum dengan rekan kita dari kepolisian atas kasus yang menimpa Maryadi yang saat ini sudah memasuki tahap persidangan di PN Tangerang
Dari penelusuran tim kami, baik fakta hukum di lapangan, kami menilai ada dugaan “kriminalisasi” atas kasus tersebut, ” kata Ahmad Sudita, Sabtu, (19/7/2025)
Dia menilai ada yang ganjil. Di mana saudara Maryadi yang menerima uang 100 juta untuk mengurus surat tanah dan mengalirkan sebagian dana tersebut sebesar 42 juta ke Lurah PN untuk kelancaran pengurusan surat, namun dalam proses hukum lurah PN terlepas dari jerat hukum, ucapnya.
Mengutip dari liputan45.com kasus yang berawal dari laporan AIDIL AMIN, warga Tangerang, yang menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Maryadi untuk pengurusan surat tanah. Dalam prosesnya, Maryadi mengalirkan sebagian uang tersebut, sejumlah Rp. 42 juta, kepada Lurah PN, yang kala itu disebut sebagai pejabat yang akan membantu kelancaran pengurusan surat. Namun faktanya, Akta Jula Beli tanah tak kunjung terbit
Maryadi kini telah diseret ke pengadilan dan diproses secara hukum atas dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Namun yang menjadi kejanggalan serius, nama Lurah PN tercantum secara eksplisit dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai penerima uang, namun tidak pernah dipanggil sebagai saksi, apalagi sebagai tersangka
Ahmad Sudita menambahkan“Hal ini tidak benar, dan ini ada suatu keganjilan. Mana keganjilannya? jelas jelas aliran dana sebesar 42 juta masuk ke lurah PN namun lurah PN tidak terjerat dari hukum ataupun menjadi saksi, Jadi kita berharap jangan sampai penegak hukum melanggar hukum. Ini harapan kita, ” tegasnya.
“Kita harus berhati hati. Penegak hukum jangan sampai melanggar hukum. Harus hati-hati apalagi menyangkut harga diri dan mertabat daripada manusia. Harus menggunakan azas praduga tidak bersalah. Ini kunci sebagai asas hukum yang harus kita pegang di negara Republik Indonesia ini, ”pungkasnya.
Selanjutnya mengutip dari media tintaindependen.com berkas perkara dengan Nomor: 898/Pid.B/2025/PN Tng baru didaftarkan pada 3 Juni 2025, atau lebih dari dua bulan setelah surat penitipan dibuat.
Merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik indonesia Nomor : PER – 036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur ( SOP ) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, maka patut di duga dalam penanganan perkara ini terdapat penyimpangan SOP
Ahmad Sudita berpendapat hal ini sudah mencedrai penegakan hukum dan tidak adanya prinsip keadilan kami meminta PN Tangerang untuk meninjau kembali atas kasus ini
Menyikapi hal tersebut Kami DPW LSM Tamperak akan mengawal kasus ini di pengadilan Negri Tangerang, Tutup Ahmad Sudita. (Spyn).