Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Jadi Tersangka Korupsi SPPD

3 hours ago 1

ACEH BESAR - Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Dua pejabat penting di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Periode dugaan korupsi ini mencakup rentang waktu dari tahun 2020 hingga Mei 2025, sebuah periode yang cukup panjang dan menimbulkan pertanyaan besar.

Kedua individu yang kini menghadapi jerat hukum ini adalah Z, yang berusia 46 tahun dan menjabat sebagai Kepala Inspektorat, serta J, yang juga berusia 46 tahun dan menduduki posisi Sekretaris Inspektorat. Penetapan status tersangka ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan hasil dari proses penyelidikan yang cermat. Jaksa penyidik telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap sah dan kuat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. Beliau mengungkapkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 50 saksi. Tidak hanya itu, serangkaian penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini juga telah dilaksanakan. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam mengungkap tuntas dugaan korupsi yang terjadi.

“Akibat perbuatan tersangka, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Untuk jumlah resmi, tim penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari ahli, ” ujar Jemmy dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa dampak dari perbuatan para tersangka ini sangat mungkin merugikan negara, meski angka pastinya masih dalam proses perhitungan oleh pihak yang berwenang.

Dalam perkara yang sedang ditangani, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal serius. Primair, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini tentu sangat berat.

Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan selanjutnya dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kedua tersangka akan menjalani penahanan. Penahanan ini akan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Keputusan ini diambil demi kepentingan hukum dan demi terjaminnya kelancaran investigasi.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua tersangka ini saja. “Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, ” tegasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan masih terus bergulir dan bisa jadi akan ada pihak lain yang terseret dalam kasus ini jika terbukti keterlibatannya.

Komitmen Kejari Aceh Besar dalam memberantas korupsi memang patut diapresiasi. “Kejari Aceh Besar berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar, ” pungkasnya. Sikap tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |