BARRU – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Barru, Amsar, SH, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana lainnya yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Kamis (28/8).
Kehadiran Karutan Amsar merupakan bentuk dukungan nyata dari Rutan Kelas IIB Barru terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsurezky, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda Barru, termasuk Bupati Andi Ina Kartika Sari, Wakil Bupati Abustan, Ketua DPRD Syamsuddin Muhiddin, dan perwakilan dari Polres serta Pengadilan Negeri Barru.
Barang bukti utama yang dimusnahkan adalah sabu seberat satu kilogram. Narkotika ini merupakan bagian dari total 30 kilogram sabu yang berhasil disita dari terdakwa Muhammad Zainuddin Nur, yang kini telah divonis hukuman seumur hidup.
Selain sabu, berbagai barang bukti dari kasus pidana lain juga turut dimusnahkan, seperti:
- Handphone, alat pembungkus sabu, dan alat isap sabu dari kasus narkotika.
- Pakaian, celana, dan ponsel dari kasus perlindungan anak dan pelecehan seksual.
- Satu buah badik dari kasus penganiayaan.
- Dua akun judi online yang dimusnahkan secara digital.
Karutan Amsar menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin antara seluruh aparat penegak hukum di Barru.
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan ini. Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan lainnya. Sinergi ini akan terus kami perkuat, baik dalam pencegahan maupun penegakan hukum, " Sebut Amsar.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali dan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.