JAKARTA - Meskipun telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan tanggung jawab eksekusi pidana terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil menyusul pertanyaan wartawan mengenai perkembangan nasib hukum Silfester, yang dikenal sebagai pendukung Presiden Joko Widodo pada masa pemilu lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dengan tegas menyatakan bahwa kewenangan eksekusi sepenuhnya berada di tangan Kejari Jakarta Selatan. Ia menyampaikan hal ini saat ditemui di Gedung Kejagung pada Jumat (12/9/2025).
"Itu kan sudah ranahnya eksekutornya Kejari Jakarta Selatan, " kata Anang, Jumat (12/9/2025).
Anang menambahkan, berdasarkan ingatannya, Kejari Jakarta Selatan sempat melayangkan panggilan kepada Silfester Matutina. Namun, ia mengaku tidak memiliki informasi terkini mengenai tindak lanjut proses tersebut, dan menyarankan untuk mengecek langsung ke Kejari Jakarta Selatan.
"Seingat saya (Kejari) sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Coba dicek lagi nanti ke Kejari Jakarta Selatan selaku eksekutornya. Langkah-langkah hukum apa yang diambil oleh yang bersangkutan?" ucapnya.
Sebelumnya, Silfester Matutina divonis 1, 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2019. Ia dinyatakan bersalah atas penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla. Putusan ini kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, menjadikannya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kendati demikian, hingga kini, eksekusi atas putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh Kejari Jakarta Selatan, menimbulkan pertanyaan seputar kepastian penegakan hukum. (Warta Adhyaksa)