SEMARANG - Aktivitas tambang galian C di wilayah Mangunharjo, Kota Semarang, kembali menjadi sorotan. Meski sudah terbukti ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dalam sistem Online Single Submission (OSS), aktivitas tambang oleh CV Dagga Handal Prima tetap berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah.
Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
“Kami mempertanyakan sikap Ditkrimsus Polda Jateng. Kenapa penambangan yang jelas-jelas ilegal ini dibiarkan? Ada apa di balik pembiaran ini?” ujar salah satu aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan siap melaporkannya secara terbuka jika tidak ada langkah hukum yang nyata.
Ketiadaan tindakan hukum dari aparat penegak hukum menimbulkan spekulasi bahwa ada pihak-pihak kuat yang membekingi kegiatan tambang tersebut. Kondisi ini dinilai mencoreng komitmen pemberantasan tambang ilegal dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Lebih jauh, tambang ilegal di Mangunharjo juga dinilai merusak lingkungan dan membahayakan warga sekitar. “Dampak ekologisnya sangat serius, mulai dari kerusakan lahan, potensi longsor, hingga pencemaran sumber air. Ini tidak bisa dibiarkan, ” tegas aktivis tersebut.
Pemerintah daerah pun disebut ikut lalai karena tidak menindak tegas kegiatan yang melanggar hukum. Jika situasi ini terus berlanjut, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat berencana mengajukan gugatan hukum dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut mengawasi kasus ini.
Aktivitas galian C ilegal di Mangunharjo adalah potret nyata lemahnya pengawasan dan tumpulnya penegakan hukum. Sudah saatnya aparat bertindak sesuai amanat undang-undang dan menghentikan segala bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (Tim/Red1922)