Gubernur Banten Tinjau Samsat Ciputat, Umumkan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

2 months ago 53

TANGSEL — Gubernur Banten Andra Soni melakukan kunjungan kerja ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ciputat yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/06/2025) siang. Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau langsung pelayanan publik, khususnya terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berjalan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Gubernur Andra Soni mengumumkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tingginya antusiasme masyarakat serta banyaknya aspirasi yang masuk dari berbagai wilayah.

“Melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286, kami menetapkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, ” ujar Gubernur Andra Soni di hadapan media dan jajaran Samsat Ciputat.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Banten agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan tanpa beban denda maupun tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Program ini bukan hanya meringankan beban administrasi masyarakat, tetapi juga bagian dari langkah kami untuk mendorong kepatuhan pajak serta memperkuat pendapatan daerah secara optimal, ” tegasnya.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan dengan tunggakan pajak sebelum tahun 2025. Masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara denda dan pokok pajak tahun sebelumnya akan dibebaskan.

Gubernur berharap, melalui program ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat signifikan, seiring upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan. (Hendi)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |