Gugatan Terhadap Walikota M. Farhan Dicabut, Perkara Kasus Korupsi Bandung Zoo Berlanjut!

4 days ago 10

BANDUNG - Sebuah perkembangan mengejutkan datang dari kasus yang menyelimuti Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Enam orang, termasuk dua terdakwa dalam kasus korupsi yang sedang bergulir, dikabarkan akan mencabut gugatan mereka yang sebelumnya diajukan terhadap Wali Kota Bandung, M Farhan, sebagai tergugat utama. Turut tergugat dalam perkara ini adalah Kepala BPN dan Kementerian Kehutanan.

Informasi mendalam dari Pengadilan Negeri Bandung yang diterima Wartawan pada Sabtu pagi, menguraikan bahwa gugatan dengan Nomor Perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini sedianya akan disidangkan perdana pada Kamis (11/9) lalu. Namun, sidang tersebut batal digelar dengan alasan utama untuk memproses penetapan pencabutan gugatan.

Rencananya, penetapan pencabutan gugatan ini akan dilaksanakan pada Kamis (18/9) mendatang, pukul 14.00 WIB, di ruang Oemar Seno Adji.

Gugatan bernomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ini dilayangkan oleh enam individu: Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma. Menariknya, Raden Bisma Bratakoesoema diketahui tengah menjalani persidangan terkait kasus korupsi Bandung Zoo. Dokumen perkara juga mencatat adanya penggugat bernama Sri, yang namanya sangat mirip dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, yakni Sri Devi.

Perkara ini sendiri terdaftar di persidangan PN Bandung pada 21 Agustus 2025, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum perdata.

Melalui gugatan yang diajukan, para penggugat meminta majelis hakim untuk memerintahkan mereka agar tetap dapat mengelola, mengurus, serta bertindak atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari. Hal ini juga mencakup pelaksanaan pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, para penggugat juga memohon agar tergugat tidak membatasi dan mengawasi siapa saja yang memasuki atau berada di kawasan Kebun Binatang Bandung sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Pokok perkara dalam dokumen gugatan merinci sembilan poin penting. Salah satunya adalah permintaan untuk menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Para penggugat juga mendesak agar Sertifikat Hak Pakai Nomor: 986 atas nama Pemerintah Kota Bandung yang terletak di Kebun Binatang Bandung dinyatakan cacat demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Lebih lanjut, gugatan ini menuntut agar tergugat dihukum untuk membayar ganti kerugian materiil dan imateriil. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp873.198.695.000, dengan alasan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang hak prioritas untuk pendaftaran tanah di Kantor BPN Kota Bandung. Kerugian imateriil ditaksir sebesar Rp59.292.559.355.

Para penggugat juga meminta agar sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan seluas 11, 75 hektar di Kebun Binatang Bandung dinyatakan sah dan berharga.

Terkait biaya perkara, panjar sebesar Rp1.157.500 telah masuk, dengan Rp291.500 di antaranya telah digunakan untuk berbagai keperluan administrasi persidangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan terkait aset Bandung Zoo.

Meskipun demikian, pengacara dari Pasopati Law Firm, Marthin Beny Parsaulian Hutasoit, yang sempat dimintai keterangan oleh ANTARA, mengungkapkan bahwa kasus ini tidak ditangani oleh firma hukumnya.

Kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) sendiri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Akibat berbagai persoalan hukum ini, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup sementara fasilitas tersebut. Untuk urusan pemeliharaan hewan, Pemkot sempat menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung berencana menyerahkan pengelolaan sementara Bandung Zoo kepada Kebun Binatang Surabaya (KBS) dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta di tengah sengketa pengelolaan fasilitas tersebut. (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |