Kediri - Dalam rangka memperkuat pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri menggelar kegiatan pengawasan serentak orang asing sebagai bagian dari Operasi Wira Waspada Tahun 2025, dilakukan selama 2 hari, 15-16Juli 2025, merupakan bagian dari operasi nasional serentak yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di seluruh Indonesia
Kantor Imigrasi Kediri bersama tim pengawasan berjumlah 42 pegawai yang terbagi menjadi 7 tim dan melakukan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.
Dalam acara konferensi pers diawali Kakanwil Dirjen Imigrasi Jawa Timur yang diwakili Eko Juniarto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi seluruh jajaran imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
“Operasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, tapi merupakan bagian dari upaya negara dalam menegakkan hukum, menghadirkan kepastian, serta mendeteksi potensi ancaman dari keberadaan orang asing, ” ungkap Eko.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti komitmen kuat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian serta melindungi integritas wilayah hukum Indonesia.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra menyampaikan, hasil pelaksanaan operasi berhasil mengamankan tiga warga negara asing (WNA), karena terbukti melakukan pelanggaran administratif: 1 WNA asal Pakistan, 1 WNA asal Yaman dan 1 WNA asal Jepang.
"Dua WNA pria asal Pakistan dan Yaman diketahui melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan. Keduanya langsung dikenakan tindakan detensi dan tengah menjalani proses pendalaman hukum, " ucapnya.
Lanjut Frizky ada juga satu wanita WNA asal Jepang yang sedang menempuh kursus di Kampung Inggris, Pare, juga dikenai tindakan administrasi keimigrasian. Ia dinyatakan menyalahgunakan izin kunjung yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata, bukan pendidikan.
“Kepada WNA Jepang tersebut, kami tidak lakukan deportasi karena mempertimbangkan niat baik dan ketidaktahuan yang bersangkutan. Ia akan kami bantu untuk melanjutkan kursusnya dengan dokumen keimigrasian yang tepat, ” ujar Frizky dalam konferensi pers di Aula Ir.Sutami, Jumat (18/7/2025) pukul 09.15 WIB.
Kakanim Kediri juga menuturkan bahwa pada hari Senen (21/7/2025) rencananya akan memberikan sosialisasi kepada lembaga pendidikan yang ada di Kampung Inggris Pare agar paham betul terhadap aturan keimigrasian.
“Kami ingin menjaga nama baik Kampung Inggris sebagai ikon edukasi dan kebanggaan Kediri. Maka kami memilih langkah pembinaan, bukan pemaksaan hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali, ” ujarnya.
Kakanim Kediri berharap hasil dari operasi wira waspada tahun 2025 ini, dengan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.
"Dikarenakan, jumlah personel kami terbatas, wilayah kerja kami luas. Imigrasi Kediri mengajak sinergi bersama masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan, ” ungkapnya.















































