Kantongi Sabu dan Ekstasi, Satnarkoba Polres Simalungun Amankan Pria Asal Kabupaten Asahan

4 days ago 11

SIMALUNGUN - Sesaat akan diamankan, masih sempat pelaku berupaya menghilangkan barang bukti miliknya. Personel Satnarkoba Polres Simalungun melihat pelaku menggunakan tangan kanannya, melempar bungkusan berisi narkotika ke tanah.

Kemudian, petugas memerintahkan pelaku memungut kembali bungkusan itu di.lokasi penangkapannya, Jalan Perdagangan, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (11/09/2025), sekira pukul 03.00 WIB.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 4, 42 gram kotor dan menurut pengakuannya kepada petugas, bernama Andika Putra Nasution (20) dan tidak memiliki pekerjaan menetap, beralamat di Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., dalam siaran pers secara tertulis menjelaskan, Sabtu (13/09/2025) sekira pukul 08.10 WIB, penangkapan terhadap Andika Putra Nasution berawal dari kecurigaan warga .

"Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Perdagangan Pematang Bandar, " sebut AKP Henry Salamat Sirait.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, langkah awal petugas sebelum melakukan penindakan, sesaat tiba di lokasi. Petugas melakukan observasi, penyelidikan dan mendalami keakuratan informasi yang diperoleh tersebut.

"Tim tidak langsung melakukan penindakan, tetapi terlebih dahulu melakukan observasi untuk memastikan keakuratan informasi yang diterima, " terang Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Lebih lanjut, dari hasil observasi tersebut diketahui aktivitas pelaku kerap melalukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Kemudian, tim melakukan pengintaian gerak gerik pelaku dan di saat yang tepat, akhirnya Andika Putra Nasution diamankan petugas.

"Tim melakukan penggeledahan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat sesuai prosedur hukum

yang berlaku dan hasilnya, sebanyak 3, 43 gram kotor narkotika jenis sabu dan jenis ekstasi 0.99 gram terdapat di dalam tas sandang warna hitam milik pelaku, " terang AKP Henry.

Saat pelaku diinterogasi, kata AKP Henry selanjutnya, pria bernama Andika Putra Nasution ditetapkan sebagai tersangka dan Ia mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Putra, warga Asahan. 

"Berdasarkan pengakuannya, pihak Kepolisian lebih mudah mengungkap jaringan ini dan kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penindakan, " imbuhnya.

Seterusnya, AKP Henry menjelaskan, tindak lanjut dari penangkapan ini cukup komprehensif dan tersangka telah diamankan ke Mapolres Simalungun berikut barang bukti miliknya dan petugas akan melakukan langkah lanjutan.

"Pemeriksaan keterangan tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya, diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian menerbitkan Laporan Polisi, Memo Penyelidikan, pelaksanaan gelar perkara, " tutup AKP Henry. (rel)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |