Sumbawa NTB - Dalam rangka Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Transparan dan Akuntabel, sejumlah peserta dari intansi hingga mahasiswa terkait hukum mengikuti kegiatan seminar bertajuk "Dinamika RKUHAP" yang dilaksanakan di La Grande Hall, Sumbawa pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, S.H., S.I.K., M.A.P., Kasubbid Bankum Polda NTB AKBP Lalu Salehuddin, S.H., Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) NTB Dr. Asmuni, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Dr. Budi Prasetyo, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Reli Dominggus Behuku, S.H., M.H., Ketua Kejaksaan Negeri Sumbawa Hendi Arifin, S.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Joko Jumadi, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumbawa Lahmuddin, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Teknologi Sumbawa Dr. Supriadi.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua PWI Kabupaten Sumbawa Zainuddin, S.H., Kasat Reskrim, Kasat Narkoba bersama personel Se-Pulau Sumbawa, serta perwakilan advokat dan mahasiswa dari Pulau Sumbawa.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumbawa berkesempatan memberikan sambutan bahwa dalam kegiatan akan membahas berbagai aspek perubahan dalam RKUHAP, merumuskan rekomendasi implementasi yang lebih efektif, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, baik akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, maupun perwakilan masyarakat sipil.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi forum diskusi yang konstruktif dalam mendukung sistem peradilan pidana yang lebih transparan dan akuntabel.
"Pembaharuan harus dilakukan secara komprehensif. Budaya hukum di Indonesia saat ini masih mengutamakan hukuman penjara, padahal ada alternatif lain seperti denda damai atau rehabilitasi, " ujar Kapolres.
Kapolres juga menyoroti pentingnya penerapan sistem peradilan pidana yang mengedepankan nilai-nilai baru seperti restorative justice, rehabilitasi, dan restitutif.
Perubahan dalam sistem hukum di Indonesia harus segera dilakukan. KUHP yang ada saat ini perlu segera disesuaikan agar dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
"Seminar ini bukan hanya sekadar menjadi revisi regulasi, namun langkah maju dalam mewujudkan peradilan pidana yang lebih terbuka, bertanggung jawab, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat" pungkasnya.
Seminar kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh masing-masing perwakilan, diikuti oleh sesi tanya jawab yang interaktif. (Adb)