Kasus Dugaan Perusakan Hotel LBM Gili Trawangan, Investor Kecewa Penangguhan Penahanan Tersangka

3 hours ago 3

MATARAM, NTB – Kasus dugaan perusakan dan pengancaman terhadap Hotel LBM di Gili Trawangan, Lombok Utara, terus bergulir. Pihak investor menyatakan siap melakukan perlawanan hukum, sekaligus menyayangkan langkah aparat kepolisian yang memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka utama, seorang perempuan berinisial KM alias ANA.

Roni Akbar Sagir, mewakili pihak investor, menegaskan bahwa posisi mereka jelas sebagai korban. Ia menyebut, tindakan tersangka bersama kelompoknya tidak hanya merusak bangunan hotel, tetapi juga melakukan intimidasi kepada pihak yang bekerja di lokasi.

“Bos kami sebagai investor sudah menggelontorkan dana Rp5 miliar untuk membangun kembali penginapan pascagempa. Penangguhan penahanan ini menurut kami tidak tepat, karena kami adalah korban dari perbuatan tersangka, ” tegas Roni, Minggu (14/09/2025).

Ia menambahkan, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam terhadap Ditreskrimum Polda NTB. “Ini menyangkut investasi besar di Gili Trawangan. Kami akan melawan secara hukum dan menuntut perlindungan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ” ujarnya.. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat SIK., membenarkan proses Penangguhan tersangka. 

“Iya kami tangguhkan. Namun demikian proses tetap berjalan dan bahkan berkas sudah tahap 1 dikirim Ke JPU, “ungkap Kombes Pol Syarif Hidayat Kepada media ini via saluran WhatsApp, Minggu (21/09/2025). 

Diketahui, kasus ini bermula pada Jumat, 11 Oktober 2024 lalu. Sekitar 10 orang mendatangi Hotel LBM di Gili Trawangan, melakukan pengerusakan, pengancaman, sekaligus mengusir pihak investor dari lokasi. Atas laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan KM alias ANA sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda NTB. Namun secara mengejutkan, penahanannya kemudian ditangguhkan.

Perselisihan kepemilikan hotel disebut sebagai akar permasalahan. KM alias ANA mengklaim berhak atas bangunan di lahan seluas 3 are tersebut dan meminta investor berinisial MI segera meninggalkan lokasi. Sementara pihak investor menegaskan sudah menyewa lahan dari mantan suami KM sekaligus melakukan renovasi total bangunan yang rusak akibat gempa.

“Bangunan ini kami renovasi total dengan modal besar. Sangat tidak adil jika tiba-tiba diusir dan bangunan dirusak begitu saja, ” kata Roni.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di kawasan wisata kelas dunia seperti Gili Trawangan. Investor mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum agar investasi tetap terjaga.

“Kami tidak ingin investasi besar yang sudah masuk ke Lombok justru terhambat oleh tindakan sewenang-wenang. Kami percaya hukum di Indonesia akan melindungi kami. Proses hukum akan kami kawal sampai tuntas, ” tegas Roni.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |