Kejaksaan Negeri Barru Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Pidana Lainnya

3 weeks ago 13

BARRU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Sulawesi Selatan, memusnahkan satu kilogram barang bukti narkotika jenis sabu di halaman kantor Kejari, Jalan Sultan Hasanuddin, pada Kamis (28/8/2025).

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Barru dalam memberantas peredaran narkoba dan menindaklanjuti putusan pengadilan.

​Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barru, termasuk Bupati Andi Ina Kartika Sari, Wakil Bupati Abustan, Ketua DPRD Syamsuddin Muhiddin, serta kapolres AKBP Ananda, pengadilan, dan TNI.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Syamsurezky, menjelaskan bahwa barang bukti sabu seberat satu kilogram tersebut berasal dari total 30 kilogram yang berhasil disita dari seorang terdakwa.

"Barang bukti ini berasal dari kasus narkotika dengan terdakwa Muhammad Zainuddin Nur (27), yang telah divonis hukuman seumur hidup di tingkat banding, " ujarnya.

​Zainuddin Nur ditangkap oleh jajaran Polres Barru pada Rabu (24/4/2024) saat mengangkut 30 kilogram sabu menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja.

​Selain narkotika, berbagai barang bukti lain dari kasus pidana umum juga turut dimusnahkan. Barang bukti tersebut termasuk:

  • Kasus Narkoba: handphone, alat untuk membungkus sabu, karpet, dan alat isap sabu.
  • Kasus Perlindungan Anak dan Pelecehan Seksual: 10 lembar baju kaos/kemeja/sweater, 3 lembar celana/rok, dan 1 unit ponsel.
  • Kasus Penganiayaan: 1 buah badik.
  • Kasus Judi Online: 2 akun judi online yang dimusnahkan secara digital.
  • Tindak Pidana Senjata Api: Tidak disebutkan secara spesifik barang bukti, tetapi termasuk dalam perkara yang ditangani.

​Syamsurezky mengungkapkan bahwa pemusnahan sabu dilakukan dengan melarutkannya ke dalam bahan kimia, lalu diblender untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan.

Sementara itu, barang bukti lainnya seperti alat isap sabu, karpet, dan alat pembungkus sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

​"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam penegakan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, " tutup Syamsurezky.

​Selain pemusnahan, Kejari Barru juga berencana melakukan lelang terhadap dua barang bukti yang disita, yaitu satu unit mobil dan satu unit bajaj, yang digunakan para tersangka dalam tindak pidana yang mereka lakukan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |