Kejari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

3 weeks ago 12

BARRU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru, Sulawesi Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba seberat satu kilogram di halaman kantor Kejari, pada Kamis, (28/8/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari kasus narkotika yang telah diputus di tingkat pertama hingga tingkat banding, dengan terdakwa Muhammad Zainuddin nur (27) dihukum seumur hidup .

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Barru.

Selain narkoba, barang bukti lain yang dimusnahkan termasuk seperti handphone, alat untuk membungkus sabu dan alat isap sabu.

"Proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam bahan kimia dan kemudian diblender." kata Syamsurezky Kejari Barru.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Barru

Lanjut Iya katakan, Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali atau disalahgunakan.

"Sedangkan bahan lainnya seperti alat isap sabu, Karpet, dan alat untung membungkus sabu kami musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan pelaku divonis seumur hidup, " Terannya.

Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen Kejari Barru dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Acara ini merupakan bentuk komitmen keras kita bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, ” tutup Kejari Barru.

Dimana diketahui terdakwa Muhammad Zainuddin nur diringkus jajaran Polres Barru saat sedangkan mengangkut 30 kilogram sabu melalui Kapal Layar Motor (KLM) Bukit Arafah di Pelabuhan Awerange, Kecamatan Soppeng Riaja.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |