LEBAK - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dalam memberantas praktik korupsi. Kali ini, lembaga penegak hukum tersebut berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli.
Pengungkapan kasus ini berujung pada penahanan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Penahanan ini merupakan bukti keseriusan Kejari Lebak dalam membersihkan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara PDAM Tirta Multatuli tahun 2020, " kata Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Purnama, Rabu (10/9/2025).
Ketiga individu yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum adalah mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri; mantan Dewan Pengawas periode 2020-2021, Ade Nurhimat; serta seorang pihak swasta berinisial AS dari PT Lestari Persada.
Kasus ini bermula dari penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lebak pada tahun 2020 kepada BUMD tersebut. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk sejumlah proyek krusial, termasuk sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), perbaikan pompa air, dan belanja operasional non-investasi.
Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan adanya indikasi penyimpangan yang signifikan. Bukti-bukti yang terkumpul menunjukkan adanya pembayaran penuh untuk pekerjaan yang realisasinya tidak mencapai target 100 persen. Selain itu, tercium adanya praktik mark-up pada satuan harga, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Teknis Anggaran (RTA), serta dugaan pengondisian dalam proses tender pemenang.
Akibat dari serangkaian dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar. Angka ini bisa jadi bertambah seiring dengan terus dikembangkannya penyidikan.
"Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 2 miliar. Namun penyidikan masih terus dikembangkan, baik terhadap kemungkinan tersangka baru maupun potensi tambahan kerugian negara, " ungkap Raditya.
Penyelidikan kasus yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 ini menjadi penegasan komitmen Kejari Lebak dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan Negeri Lebak bekerja profesional dan tidak menghentikan penanganan kasus PDAM, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat, " tegas Raditya. (Wajah Koruptor)