SUKABUMI - Kepala Desa Cikahuripan, yang identitasnya disamarkan dengan inisial UMJ, kini harus menyusul sekretarisnya menghadapi jerat hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi secara resmi menetapkan UMJ sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) APBDes untuk periode 2021-2023.
Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, berinisial MA. Keterlibatan UMJ terungkap seiring berjalannya proses hukum terhadap Sekdes.
Agus Yuliana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, mengonfirmasi penetapan tersangka ini. "Pengembangan ini berawal dari persidangan kasus Sekdes, di mana terungkap bahwa Kepala Desa juga terlibat, " ujarnya pada Jumat (12/9/2025).
Menurut Agus, UMJ diduga berperan dalam penyalahgunaan dana desa (DD) yang seharusnya dialokasikan sesuai Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes), namun justru diselewengkan.
Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp349 juta. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi UMJ, sama halnya dengan tersangka lain dalam kasus ini.
Sejumlah barang bukti telah berhasil disita oleh pihak berwajib, meliputi laptop, berbagai dokumen penting, serta uang tunai senilai Rp17 juta yang diduga terkait dengan penyelewengan.
Saat ini, UMJ telah menjalani tahap pelimpahan kedua dari penyidik Polres dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara, meskipun statusnya sebagai kepala desa masih aktif.
UMJ dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
Dalam perkembangan terpisah, Kejari Kabupaten Sukabumi juga melaporkan pelimpahan kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke tahap dua. Kasus DLH ini melibatkan empat tersangka, terdiri dari satu vendor dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keempat tersangka kasus DLH tersebut juga telah dilimpahkan ke Rutan Kebon Waru dan Rutan Wanita di Sukamiskin. Kerugian negara akibat dugaan korupsi di DLH ini diperkirakan mencapai Rp900 juta, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara bagi para pelaku.
Proses persidangan nantinya akan menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk sopir truk dan pegawai DLH, guna mengungkap tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi. (Wajah Koruptor)