KOMPOL GILANG AKBAR DORONG PENEGAKAN HUKUM SIBER HUMANIS DAN ADAPTIF DI ERA DIGITAL

4 weeks ago 8

Polres Karawang -  Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, mulai dari aktivitas ekonomi, komunikasi, hingga pelayanan publik. Namun di sisi lain, kemajuan ini juga melahirkan tantangan baru berupa maraknya kejahatan siber (cybercrime) yang bersifat lintas batas, sulit dilacak, dan berpotensi mengancam keamanan nasional. Dalam pandangan Kompol Gilang Akbar, S.I.K., Serdik Sespimmen Dikreg ke-65 Gelombang II T.A. 2025, Polri dituntut untuk bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang tidak hanya tangguh secara teknis, tetapi juga adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat di ruang digital.

Sebagai perwira yang pernah mengabdi di Polres Karawang, Kompol Gilang memahami betul bahwa dinamika keamanan tidak lagi terbatas di jalan raya atau lingkungan fisik semata, tetapi juga menjalar ke ruang siber. Masyarakat kini menghadapi bentuk-bentuk kejahatan baru seperti penipuan daring, peretasan data pribadi, penyebaran konten ilegal, hingga penyalahgunaan transaksi digital. Menurutnya, pendekatan Polri di era digital harus menyeimbangkan antara penindakan tegas dan pencegahan edukatif.

Dalam kerangka pemikiran Kompol Gilang, peran pertama kepolisian adalah deteksi dini dan pencegahan. Melalui kegiatan cyber patrol, aparat Polres Karawang dapat memantau aktivitas daring, mengidentifikasi akun mencurigakan, serta mendeteksi potensi ancaman sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pendekatan preventif ini sejalan dengan semangat Polri Presisi — prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan — yang menekankan pentingnya antisipasi sebelum penindakan.

Lebih lanjut, Kompol Gilang menyoroti pentingnya penegakan hukum berbasis keahlian digital dan forensik siber. Dalam menghadapi pelaku kejahatan yang sering bersembunyi di balik teknologi enkripsi dan transaksi kripto, penyidik Polri harus dibekali kemampuan analisis digital, pelacakan jejak elektronik, serta kolaborasi lintas lembaga dan lintas negara. “Kecepatan teknologi harus diimbangi dengan kecerdasan aparat. Penegakan hukum siber bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap ruang digital, ” ujarnya.

Selain penindakan, literasi digital masyarakat juga menjadi kunci utama. Kompol Gilang menegaskan bahwa masyarakat yang paham keamanan siber dapat menjadi tameng pertama melawan kejahatan digital. Oleh karena itu, Polres Karawang aktif melakukan edukasi hukum di sekolah, kampus, dan komunitas digital tentang bahaya phishing, investasi palsu, serta pentingnya menjaga data pribadi. “Semakin tinggi kesadaran digital masyarakat, semakin kuat pula pertahanan sosial terhadap kejahatan siber, ” tambahnya.

Kompol Gilang juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara Polri, Kominfo, perbankan, penyedia platform digital, hingga lembaga internasional. Sinergi ini diperlukan untuk mempercepat pelacakan pelaku dan memblokir jaringan kriminal siber lintas wilayah. Ia mencontohkan, kerja sama lintas instansi sering kali menjadi faktor penentu keberhasilan pengungkapan kasus penipuan daring dan kejahatan digital berskala besar.

Dalam perspektif ilmiahnya, Kompol Gilang Akbar menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum di era digital tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan Polri menciptakan ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan. “Ruang digital adalah bagian dari kehidupan masyarakat modern. Tugas Polri bukan sekadar menindak pelaku kejahatan di dalamnya, tetapi memastikan dunia maya menjadi ruang yang aman untuk tumbuhnya kepercayaan dan kesejahteraan publik, ” tutupnya.

Melalui pandangan tersebut, Polres Karawang diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menghadapi tantangan cybercrime lokal maupun lintas daerah — dengan semangat Polri Presisi yang tanggap teknologi, humanis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Lex)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |