Korupsi Dana Desa Rp 2,5 Miliar, Eks Kades Sumberjaya Bekasi Jadi Tersangka

3 days ago 9

BEKASI - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara lebih dari Rp 2, 5 miliar. Ironisnya, salah satu tersangka adalah mantan Kepala Desa Sumberjaya periode 2023–2024, yang kami kenal sebagai SH.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kejari Bekasi pada hari Kamis, 11 September 2025. Berdasarkan hasil audit yang mendalam, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Dari total kerugian miliaran rupiah itu, baru sekitar Rp 256 juta yang berhasil diserahkan kembali ke rekening penampungan barang bukti Kejari Bekasi.

“Total pengembalian yang sudah kami terima Rp 256 juta, sementara kerugian dalam LHP PKKN lebih dari Rp 2, 5 miliar, ” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, pada Jumat (12/9/2025).

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bekasi juga membuahkan hasil dengan disitanya 142 barang bukti, yang penyitaannya telah mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.

Selain SH, tiga tersangka lainnya yang turut terseret dalam pusaran kasus ini adalah SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya pada tahun 2024, GR yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan MSA, Direktur dari CV Sinar Alam Inti Jaya. Keempatnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Ronal Thomas Mendrofa menjelaskan lebih lanjut bahwa SH bersama perangkat desa lainnya diduga telah menyalahgunakan anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk proyek-proyek infrastruktur di tahun 2024. Sayangnya, banyak pekerjaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan, dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong, ” terang Ronal.

Lebih memilukan lagi, sebelum pengerjaan proyek dimulai, para tersangka diduga telah melakukan pemotongan anggaran sebesar 5 hingga 15 persen dari nilai proyek. Dana hasil pemotongan ini kemudian ditampung di perusahaan CV milik SH, sebelum akhirnya dibagikan kepada pihak-pihak terkait.

“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, beberapa bangunan memang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada, ” tambahnya, menunjukkan betapa parahnya penyimpangan yang terjadi.

Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendalam yang melibatkan 29 saksi, empat orang ahli, serta analisis terhadap berbagai dokumen dan barang bukti yang ada. Beliau juga mengungkapkan dugaan bahwa SH secara spesifik menggunakan anggaran APBDes untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Sementara itu, MSA berperan sebagai pihak yang menampung dana desa hasil korupsi dan menyalurkannya kembali kepada SH, SJ, dan GR. “Untuk sementara, penyidikan mengarah pada empat tersangka ini. Pengembangan tetap berjalan karena uang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing, ” kata Ronal, menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut.

Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, mereka menghadapi ancaman hukuman yang berat atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |