KPK Buru 'Juru Simpan Uang' di Kasus Kuota Haji, Siapa Dia?

1 week ago 3

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu sosok misterius yang diduga berperan sebagai 'juru simpan uang' dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Keberadaan individu ini menjadi krusial dalam mengungkap tabir gelap di balik kasus yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi adanya aliran dana yang terkumpul pada satu orang. Namun, identitas pasti 'juru simpan uang' ini masih menjadi fokus penelusuran intensif.

"Insyaallah pada saatnya nanti kami rilis, " ujar Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Minggu (21/9/2025), menegaskan bahwa KPK tidak akan terburu-buru dalam mengungkap informasi ini.

Asep menekankan bahwa penelusuran ini bukan sekadar mencari siapa yang mengumpulkan, melainkan untuk melacak ke mana saja uang tersebut mengalir dan akhirnya berhenti pada siapa. Hal ini penting agar KPK dapat melakukan penelusuran (tracing) secara efektif.

"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ, " jelas Asep.

Strategi KPK dalam mengungkap kasus ini melibatkan kerjasama erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat pelacakan aliran dana mencurigakan.

"Misalkan begini, uangnya ada pada Mr X. Kemudian Mr X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu, " papar Asep, memberikan gambaran bagaimana penelusuran dilakukan.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa penelusuran transaksi keuangan akan melibatkan berbagai metode, termasuk pengecekan catatan kartu kredit hingga rekaman CCTV di tempat penarikan uang tunai.

"Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya, " tambahnya.

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk Indonesia. Penyaluran kuota tambahan tersebut, yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus, diduga menyimpang dari aturan yang seharusnya mengalokasikan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya lobi dari asosiasi travel haji kepada pihak Kemenag terkait pembagian kuota tambahan ini. Perubahan ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Sejumlah pihak telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini dalam waktu dekat. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |