Mantan Stafsus Nadiem, Jurist Tan Jadi Buron Kasus Chromebook, Dana Pendidikan Raib?

2 months ago 12

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka, salah satunya adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Ironisnya, keberadaan Jurist Tan kini tidak diketahui.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Selasa (15/7/2025) malam. "Terhadap empat orang tersebut, malam hari ini penyidik telah memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, " ujar Abdul Qohar saat konferensi pers.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendeteksi Jurist Tan berada di luar negeri dan berprofesi sebagai pengajar. Jurist Tan tercatat sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik pada 3, 11, dan 17 Juni 2025.

"Informasi ini karena yang bersangkutan kan katanya masih mengajar, ” ujar Harli Siregar, Selasa (24/6/2025).

Harli mengakui bahwa penyidik belum mengetahui lokasi pasti keberadaan Jurist Tan saat ini. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah yang lebih tegas.

"Atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat, apa namanya, sedikit keras ya, karena mengapa? Karena yang bersangkutan memang beberapa kali sudah dipanggil tetapi tidak memenuhi panggilan, dan itu adalah permintaan yang bersangkutan, " kata Harli.

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA pada tahun 2020-2022 dengan total anggaran fantastis, mencapai Rp 9, 3 triliun. Laptop-laptop ini seharusnya digunakan untuk membantu anak-anak sekolah, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, dalam proses pengadaan, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengarahkan penggunaan Chrome OS atau Chromebook, meskipun kajian awal Kemendikbudristek menunjukkan Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif untuk digunakan di Indonesia.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Jurist Tan diduga menjadi sosok yang melobi tiga tersangka lainnya untuk menggunakan Chrome OS. Padahal, sebagai Stafsus, Jurist Tan tidak memiliki wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 1, 98 triliun. Sebanyak 1, 2 juta unit laptop Chromebook telah dibagikan ke seluruh Indonesia, namun penggunaannya tidak maksimal, terutama bagi siswa dan guru di daerah 3T.

"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar, " ujar Qohar.

Kasus ini bagai tamparan keras bagi dunia pendidikan. Di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri, justru terjadi praktik korupsi yang merugikan anak-anak bangsa. Keberadaan Jurist Tan yang masih misterius menambah luka dan menimbulkan pertanyaan besar: ke mana larinya dana pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh para siswa? (Wajah Koruptor)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |