Melawan Narasi Sesat: TNI Hadir di Papua untuk Lindungi Rakyat, Bukan Mengancam

5 hours ago 2

PAPUA - Di tengah maraknya narasi provokatif dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM, yang menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan sejumlah titik rawan lainnya, serta mengancam masyarakat non-Papua untuk meninggalkan wilayah tersebut, penting untuk menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua adalah langkah sah, legal, dan konstitusional.

Pembangunan pos militer dan penempatan personel TNI di Papua adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Hal ini diatur secara jelas dalam:

* Pasal 30 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

* UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menugaskan TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk menghadapi gerakan separatis bersenjata dan menjaga perbatasan.

* Perpres Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis.

“Pembangunan pos militer bukan untuk memprovokasi, apalagi menindas, tetapi untuk melindungi masyarakat dari ancaman nyata kelompok bersenjata yang kerap menyerang warga sipil, tenaga medis, guru, dan pekerja pembangunan, ” tegas pejabat dari Koops Habema.

Kehadiran TNI: Legal, Humanis, dan Berorientasi pada Kemanusiaan

TNI tidak hanya hadir dengan pendekatan keamanan, tetapi juga membawa misi kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

Melalui pendekatan teritorial, TNI turut:

* Mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan,

* Mendorong pembangunan infrastruktur dasar,

* Membangun komunikasi sosial yang harmonis dengan masyarakat.

Setiap langkah operasi selalu dijalankan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), serta mematuhi Hukum Humaniter Internasional.

-Ancaman TPNPB: Melanggar Hukum dan Hak Asasi

Ancaman TPNPB terhadap masyarakat sipil non-Papua dan serangan terhadap fasilitas umum adalah tindakan yang masuk kategori tindak pidana terorisme, sebagaimana diatur dalam:

* UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme, serta

* Hukum Humaniter Internasional, yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dan melarang serangan yang tidak proporsional atau membabi buta.

Prinsip Distinction, Proportionality, dan Precaution jelas dilanggar dalam aksi-aksi bersenjata yang kerap ditujukan kepada guru, tenaga medis, serta masyarakat sipil tak bersenjata.

Kesimpulan: Kehadiran TNI di Papua adalah Wujud Negara Hadir

TNI hadir di Papua bukan untuk menindas, tetapi untuk menjaga hak setiap warga negara atas rasa aman, pembangunan yang adil, dan perlindungan dari kekerasan.

Upaya kelompok separatis untuk menciptakan ketakutan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan profesional, berdasar hukum, dan berkomitmen terhadap HAM.

“Kehadiran TNI di Papua adalah representasi kehadiran negara. Di balik setiap pos yang dibangun, ada komitmen untuk melindungi, membangun, dan merangkul seluruh rakyat Papua sebagai bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” tegas Pangkoops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto.

Authentication:

Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |