JAKARTA - PT MNC Asia Holding Tbk (Perseroan) angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai gugatan yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo atau Perseroan, yang dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi fantastis senilai Rp 119 triliun. Melalui hak jawab resmi, Perseroan menegaskan sejumlah poin krusial yang perlu dipahami publik.
Pihak MNC Asia Holding menyatakan bahwa gugatan yang santer diberitakan tersebut masih dalam tahap awal pembacaan dan belum ada putusan hukum yang dikeluarkan. Pernyataan ini menjadi klarifikasi penting agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
Inti permasalahan yang coba diangkat oleh CMNP ternyata merujuk pada transaksi yang terjadi puluhan tahun silam, tepatnya pada 12 Mei 1999. Jarak waktu yang panjang ini menjadi salah satu poin yang disorot oleh Perseroan.
Transaksi yang dimaksud adalah antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank). Kala itu, CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank. Perseroan menjelaskan lebih rinci mengenai nilai dan jatuh tempo NCD tersebut.
“Jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada tanggal 9 Mei 2002 sebesar USD 10 juta dan tanggal 10 Mei 2002 sebesar USD 18 juta, ” demikian bunyi pernyataan hak jawab tersebut.
Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama Tbk, yang kini dikenal sebagai PT MNC Asia Holding Tbk, hanya berperan sebagai broker atau perantara sesuai dengan bidang usahanya. Sejak 12 Mei 1999, Perseroan menegaskan tidak lagi memiliki keterlibatan atau peran apapun dalam urusan NCD tersebut.
Setelah transaksi selesai, seluruh korespondensi, termasuk konfirmasi dari akuntan publik dan pencatatan dalam laporan keuangan, dijalankan langsung antara CMNP dan Unibank. Konfirmasi-konfirmasi ini pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.
Tragedi finansial terjadi ketika Unibank dibubarkan atau dilikuidasi pada 29 Oktober 2001, sekitar dua tahun lima bulan setelah transaksi. Likuidasi ini menyebabkan Unibank gagal bayar terhadap CMNP, yang merupakan tujuh bulan sebelum tanggal jatuh tempo NCD.
Berdasarkan data dan fakta yang dimiliki, Perseroan berpendapat bahwa substansi gugatan ini terkesan dipaksakan. Pasalnya, penerbit NCD yang bermasalah dan menyebabkan kegagalan bayar adalah Unibank, bukan MNC Asia Holding.
MNC Asia Holding juga membeberkan bahwa CMNP telah berupaya menempuh jalur hukum perdata terkait permasalahan NCD ini pada tahun 2004 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST. Saat itu, CMNP menggugat Unibank, BPPN, Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.
“Gugatan Perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD adalah sah menurut hukum, ” tegas hak jawab tersebut.
Tak hanya jalur perdata, CMNP juga pernah menempuh jalur pidana dengan membuat laporan polisi pada 31 Agustus 2009 terkait dugaan tindak pidana penipuan. Namun, Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) pada 19 Oktober 2011.
Keabsahan SP3 tersebut bahkan telah diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL pada 24 November 2011. Gugatan ini berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 2174 K/Pdt/2013, yang menolak permohonan kasasi, sehingga SP3 tetap sah.
Dengan adanya putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Perseroan berpendapat bahwa tuntutan yang diajukan CMNP, baik pidana maupun perdata, seharusnya sudah lewat waktu atau kadaluwarsa, mengingat peristiwa yang dipermasalahkan telah terjadi 26 tahun lalu.
Dalam hak jawabnya, MNC Asia Holding meminta agar klarifikasi ini dimuat secara lengkap dan utuh, tanpa penyuntingan, baik dalam pemberitaan portal yang merujuk pada artikel terkait, maupun sebagai pemberitaan terpisah dengan tautan tersendiri. Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan berimbang mengenai duduk perkara yang sebenarnya. (Hak Jawab)