Papua dalam Ancaman Separatis: TNI Hadir Lindungi Rakyat dan Kedaulatan NKRI

9 hours ago 5

PAPUA - Kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali melontarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak pembangunan pos militer TNI di wilayah Puncak Jaya dan delapan daerah lainnya yang mereka klaim sebagai “zona perang”. Tak hanya itu, mereka juga mengancam menyerang aparat TNI-Polri serta mengultimatum warga non-Papua agar meninggalkan wilayah tersebut. Sabtu 19 Juli 2025.

Pernyataan ini dinilai menyesatkan dan tidak berdasar baik dari segi hukum nasional maupun prinsip kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua merupakan langkah konstitusional dan legal, berdasarkan:

  • UUD 1945 Pasal 30: TNI berperan menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

  • UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya:

    • Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4: TNI bertugas mengatasi separatisme dan mengamankan wilayah perbatasan.

    • Pasal 9: TNI berwenang membangun dan menggunakan fasilitas pendukung tugasnya.

  • Perpres Nomor 66 Tahun 2019: Mengatur struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menangani konflik bersenjata dan ancaman strategis nasional.

Pos Militer: Perlindungan, Bukan Provokasi

Pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya adalah bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat sipil serta untuk menjaga keberlangsungan pembangunan nasional. Pos ini menjadi titik pengamanan strategis guna merespons aksi kekerasan kelompok separatis yang kerap menyasar tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur.

“Kehadiran TNI bukan untuk memprovokasi, melainkan menjamin keamanan warga dan stabilitas daerah, ” jelas seorang sumber dari aparat keamanan wilayah Papua.

TNI Mengedepankan Pendekatan Humanis

Melalui pendekatan teritorial yang humanis, TNI tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, tetapi juga mendukung pembangunan dan pelayanan dasar. Sesuai Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua, peran TNI juga mencakup:

  • Mendukung pemerintah daerah dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial.

  • Menjalin komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat adat dan tokoh lokal.

  • Mengamankan wilayah dari ancaman bersenjata demi kehidupan damai.

Aksi TPNPB-OPM: Terorisme dan Pelanggaran HAM

Ancaman TPNPB-OPM terhadap warga sipil non-Papua, serta penyerangan terhadap fasilitas umum dan tenaga kerja sipil, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, khususnya Pasal 6 dan 9.

Selain itu, aksi mereka juga melanggar prinsip Hukum Humaniter Internasional, seperti:

  • Distinction: Wajib membedakan antara kombatan dan warga sipil.

  • Proportionality: Larangan serangan yang menimbulkan kerugian berlebihan pada warga sipil.

  • Precaution: Kewajiban merencanakan operasi militer secara hati-hati dan tidak sembarangan.

TNI Hadir untuk Menjaga Papua, Bukan Menindas

TNI merupakan representasi kehadiran negara di wilayah yang rentan terhadap ancaman. Negara bertanggung jawab menjamin rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Papua. Setiap langkah yang diambil TNI mengacu pada:

  • Legalitas: Berdasarkan hukum dan konstitusi.

  • Akuntabilitas: Dalam pengawasan internal dan eksternal.

  • Profesionalitas: Sesuai dengan prinsip dan aturan militer nasional maupun internasional.

“TNI akan terus menjalankan tugasnya secara profesional, mengedepankan HAM, dan menjaga keutuhan NKRI dari segala bentuk ancaman separatis bersenjata, ” tegas juru bicara Kodam XVII/Cenderawasih.

Papua Butuh Keamanan, Bukan Teror

Negara hukum tidak memberi tempat bagi kekerasan dan propaganda separatisme. Kehadiran TNI di Papua adalah perwujudan komitmen negara untuk mewujudkan keadilan, pembangunan, dan perdamaian yang berkelanjutan. Masyarakat Papua berhak hidup tenang, aman, dan sejahtera di bawah perlindungan negara, bukan dalam bayang-bayang senjata.

Authentication:
Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono

Read Entire Article
Karya | Politics | | |