Parkir Sembarangan, Motor Warga Nyatnyono Digondol Maling, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri!

2 months ago 27

SEMARANG - Kasus pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Semarang. Seorang pria bernama Samsochin (42), warga Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, harus rela kehilangan motor kesayangannya, Honda GL 100 bernomor polisi H 4750 ZR, yang raib saat diparkir di teras rumahnya tanpa pengaman stang.

Kejadian ini terjadi pada Minggu pagi, 25 Mei 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, saat korban bangun tidur dan mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Ia segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ungaran.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025), membeberkan bahwa korban memarkirkan motor di teras rumah usai bepergian pada Sabtu malam, 24 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, kemudian pergi berkumpul bersama warga tak jauh dari rumah. Sayangnya, saat itu kendaraan ditinggal tanpa mengunci stang.

Pelaku Ditangkap, Motor Berhasil Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ungaran bersama Satreskrim Polres Semarang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dilakukan di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil pendalaman mengarah pada satu pelaku, dan pada akhir Juni 2025, kami berhasil mengamankan tersangka berinisial MG (28), ” ungkap AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, Kasat Narkoba AKP Herry Akhmadi, dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari.

Fakta mengejutkan terungkap: pelaku merupakan tetangga satu kampung korban. Meskipun berasal dari Kota Semarang, pelaku sudah lama menetap di Desa Nyatnyono.

Menurut pengakuan MG, pencurian dilakukan tanpa alat bantu. Ia hanya memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor. Motor tersebut didorong ke lokasi sepi, lalu pelaku mengakali sistem pengapian dengan menyambung kabel kontak, sehingga mesin bisa menyala dan kendaraan dibawa kabur.

Imbauan Polisi: Kunci Ganda dan Waspada Selalu

Barang bukti berupa sepeda motor milik korban kini telah diamankan bersama pelaku di Mapolres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak mengabaikan keamanan kendaraan, meskipun diparkir di rumah sendiri. Gunakan kunci ganda dan pastikan motor terparkir di tempat yang aman, ” tegas Kapolres.

MG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pencurian dalam KUHP dan terancam hukuman pidana penjara. (Humas/Red)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |