Penertiban Knalpot Brong Kepada Masyarakat yang menggunakan Kendaraan Dengan Knalpot Brong

2 months ago 28

Penertiban Knalpot Brong Kepada Masyarakat yang menggunakan Kendaraan Dengan Knalpot Brong

Cirebon -  Kepolisian Sektor (polsek) Losari Polresta Cirebon tidak henti-hentinya menggelar penertiban knalpot brong yang melanggar  Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, khususnya tentang pelarangan menggunakan knalpot brong/racing dengan memberhentikan pengendara berkenalpot Brong/Racing dan personil polsek losari menyampaikan supaya membawa knalpot yang sesuai spesifikasinya kepada masyarakat pengguna roda dua yang di berhentikan, selasa malam (15/07/2025) Kapolresta Cirebon Kombespol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H Melalui Kapolsek Losari Kompol Nani Kusmayati, SH, MH dengn memerintahkan personil jaga supaya melaksanakan Penertiban knalpot brong yang di gunakan oleh masyarakat karena mengganggu dan memicu terjadinya gangguan kamtibmas dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pasalnya, pengguna knalpot racing menimbulkan banyak keluhan, karena masyarakat merasa terganggu dengan suara knalpot brong dan racing tersebut. Menyikapi hal tersebut, Polsek Losari melalui unit Satuan Lalu Lintas ( unit Sat Lantas) maupun unit Shabara melakukan penertiban kenalpot brong yang di gunakan oleh masyarakat yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Losari Kompol Nani Kusmayati, SH, MH Di tambahkan “Kami gencar melakukan  penertiban langsung di jalan yang saat ini juga di laksanakan di pertigaan terminal losari, dengan sigap personil berhasil mengamankan 9 knalpot brong yang di dapat dari kendaraan  pengguna knalpot brong/racing. Diterangkan di tempat yang berbeda Kasat Lantas melalui kapolsek losari, pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standart SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Kepada seluruh masyarakat supaya bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalulintas, termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena selain bising juga sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. “Saya berharap masyarakat bisa menyadari jika penggunaan knalpot racing (tidak standar) bisa mengganggu kenyamanan masyarakat terlebih di malam hari, ” pungkasnya.

polresta cirebon

Read Entire Article
Karya | Politics | | |